KKN UIN Saizu Bantu UMKM Desa Susukan Urus Legalitas Usaha
- 05 Agt 2026 16:15 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banjarnegara – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 82 UIN Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggandeng Rumah BUMN untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Susukan memperoleh legalitas usaha. Melalui sosialisasi dan pendampingan, para pelaku UMKM difasilitasi mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, hingga Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT).
Program tersebut lahir dari hasil survei lapangan mahasiswa yang menemukan masih banyak pelaku UMKM di Desa Susukan menjalankan usahanya tanpa memiliki legalitas. Padahal, legalitas menjadi syarat penting untuk meningkatkan daya saing produk sekaligus membuka akses pemasaran yang lebih luas.
Fasilitator Rumah BUMN, Salsa Rosyana Widyana, mengatakan setiap pelaku usaha sebaiknya memiliki NIB sebagai identitas usaha. Sementara itu, P-IRT diperlukan bagi produk pangan olahan yang memiliki daya simpan lebih dari tujuh hari, sedangkan sertifikasi halal diperuntukkan bagi produk makanan dan minuman.
"Legalitas ini dapat meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas peluang pemasaran produk UMKM," kata Salsa Rabu ( 5/8/2026).
Menurutnya, tantangan terbesar bukan pada proses pengurusan, melainkan masih rendahnya kesadaran pelaku usaha. Sebagian UMKM masih khawatir akan dikenai pajak setelah memiliki legalitas, padahal pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan, termasuk program pengurusan legalitas secara gratis bagi pelaku usaha yang memenuhi persyaratan.
Untuk mengatasi hal tersebut, Rumah BUMN terus melakukan pendampingan melalui pelatihan dan layanan jemput bola agar proses pengurusan legalitas menjadi lebih mudah dan dapat menjangkau lebih banyak pelaku usaha.
Salah satu peserta, Riska Yuniati, mengaku terbantu dengan adanya kegiatan tersebut. Ia kini dapat mengurus sertifikasi halal produknya tanpa harus mengurus sendiri ke berbagai instansi.
"Alhamdulillah dari sosialisasi ini saya bisa membuat sertifikat halal untuk produk saya. Saya tidak perlu jauh-jauh mengurus ke sana kemari karena mendapatkan pendampingan selama proses legalitas usaha," ujarnya.
Sementara itu, Ketua KKN Kelompok 82 UIN Saizu Purwokerto, Edi Susanto, mengatakan kolaborasi dengan Rumah BUMN dipilih karena lembaga tersebut memiliki pengalaman dalam mendampingi pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha.
"Kami melihat masih banyak UMKM yang belum memiliki legalitas. Karena itu, kami menghadirkan Rumah BUMN agar masyarakat tidak hanya mendapatkan informasi, tetapi juga pendampingan hingga proses pengurusannya," kata Edi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....