UMKM Desa Ketanda Go Digital: Pemasaran Mudah dengan QRIS

  • 06 Agt 2026 11:00 WIB
  •  Purwokerto

RRI. CO. ID, Purwokerto - Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 10 Universitas Islam Negeri Prof. K.H. Saifuddin Zuhri (UIN Saizu) Purwokerto menggelar pendampingan pembuatan sertifikat halal dan QRIS bagi pelaku UMKM serta ibu-ibu PKK di Balai Majelis Ta'alim RT 9 RW 1, Desa Ketanda, Rabu (5/8/2026).

Program ini diinisiasi sebagai respons atas masih terbatasnya pemahaman masyarakat mengenai penggunaan sistem pembayaran digital melalui QRIS dan proses pengurusan sertifikat halal bagi produk usaha, sehingga diharapkan dapat mendukung peningkatan daya saing UMKM di era digital.

Dalam sesi pertama, materi mengenai digitalisasi UMKM dibawakan langsung oleh Nurfiansah Romadhon. Ia memperkenalkan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) sebagai standar nasional pembayaran yang dikembangkan oleh Bank Indonesia.

"Kalau dulu pedagang harus menyediakan banyak kode QR dari berbagai aplikasi pembayaran, sekarang cukup satu QRIS saja. Semua aplikasi pembayaran digital bisa digunakan sehingga transaksi menjadi lebih praktis dan efisien," jelasnya.

Dalam paparannya, ia juga membeberkan beragam keuntungan QRIS bagi UMKM. Di antaranya, transaksi berjalan lebih cepat, sangat aman karena pedagang tidak perlu memikirkan uang kembalian, serta riwayat pembayaran yang otomatis tercatat rapi sehingga sangat memudahkan pembukuan.

Pada sesi kedua, forum dilanjutkan dengan pemaparan materi mengenai Sertifikat Halal yang disampaikan secara komprehensif oleh Hanifah Romadhani Widi Puryanti, S.Psi. Hanifah memberikan edukasi bahwa sertifikasi halal bukan sekadar kewajiban, melainkan bentuk jaminan kehalalan produk sekaligus upaya strategis untuk meningkatkan daya saing usaha. Ia mengupas tentang Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH), dasar hukum, hingga mekanisme pengajuan sertifikasi, baik melalui jalur Self Declare maupun reguler.

Hanifah juga menjelaskan bahwa sertifikat halal tidak memiliki masa kedaluwarsa selama tidak ada perubahan bahan baku maupun proses produksi. Selain itu, Nomor Induk Berusaha (NIB) cukup dibuat satu kali sebagai identitas legal usaha. "Pelaku usaha juga harus berhati-hati dalam memilih penyedia jasa pengurusan sertifikasi halal. Pastikan prosesnya sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari," tegasnya.

Sepanjang acara, kegiatan berlangsung dengan tertib, lancar, dan mendapat antusiasme yang tinggi dari para peserta. Hal ini tidak hanya terlihat dari aktifnya peserta dalam sesi diskusi dan tanya jawab, tetapi juga dari praktik langsung di lapangan. Para ibu-ibu PKK dan pelaku UMKM mempraktikkan langsung simulasi penggunaan QRIS dan tahapan pendaftaran sertifikasi halal di tempat, dengan didampingi oleh para mahasiswa KKN.

"Kami berharap melalui pendampingan langsung ini, UMKM di Desa Ketanda bisa semakin mandiri dan berkembang. Penggunaan QRIS akan membuat usaha mereka terlihat lebih modern dan praktis, sementara memiliki sertifikat halal yang resmi tentu akan memperkuat daya saing produk dan kepercayaan konsumen," ungkap perwakilan KKN Kelompok 10 UIN Saizu. (Nurfiyansah Romadhon)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....