Banyumas Siapkan Penataan Jangka Panjang Kawasan Bung Karno
- 16 Des 2025 22:13 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas menyiapkan penataan kawasan Jalan Bung Karno hingga 10 tahun ke depan melalui program Konsolidasi Tanah (KT). Program ini ditandai dengan penyerahan 100 sertipikat hasil penataan kawasan kepada para pemilik lahan di Kelurahan Kranji dan Kelurahan Tanjung, Selasa (16/12/2025), di Smart Room Graha Satria.
Penyerahan sertipikat dilakukan oleh Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti bersama Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Dinperkim) Banyumas Sakti Suprabowo.
Kepala Dinperkim Banyumas Sakti Suprabowo menjelaskan, KT menjadi solusi penataan bidang tanah di kawasan Jalan Bung Karno agar pengembangan pusat kegiatan baru dapat berjalan lebih terarah dan tertata, serta mencegah potensi munculnya kawasan kumuh di kemudian hari. Dari total 100 bidang tanah yang disertipikatkan, terdiri atas 56 bidang Hak Milik peserta konsolidasi tanah, 33 bidang Hak Pakai milik Pemerintah Daerah, serta 11 bidang Hak Pakai Pemerintah Daerah yang diperuntukkan sebagai prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU).
Baca juga: Pemkab Banyumas Serahkan 100 Sertipikat Hasil Konsolidasi Tanah
“Kegiatan konsolidasi tanah secara prinsip dilaksanakan secara partisipatif, dimulai dengan kegiatan sosialisasi dan penetapan Surat Keputusan Bupati tentang Penetapan Lokasi Tanah untuk Konsolidasi Tanah di Kawasan Bung Karno, dengan luas kawasan meliputi 88,17 hektare,” ucap Sakti.
Ia menambahkan, proses konsolidasi tanah telah dimulai sejak 2023 melalui tahapan sosialisasi, persetujuan pemilik tanah, serta penyusunan dokumen rencana penataan. Pada 2024, konsolidasi tanah dilaksanakan di Kelurahan Kranji, Tanjung, dan sebagian Pasirmuncang, yang menghasilkan sertipikat Hak Milik dan Hak Pakai. Selanjutnya pada 2025, konsolidasi tanah juga dilaksanakan di Kelurahan Kedungwuluh dengan target 60 bidang tanah yang saat ini memasuki tahap pensertipikatan di Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas.
Sementara itu, Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menegaskan bahwa pengembangan kawasan tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga membutuhkan penataan pertanahan yang tertib dan berkeadilan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara luas.
Baca juga: Indeks Satu Data Banyumas di Atas Rata-rata Nasional
“Oleh karena itu, setiap tahapan konsolidasi tanah di kawasan Jalan Bung Karno dilaksanakan secara cermat, terbuka, dan melibatkan para pemilik tanah,” kata Lintarti.
Konsolidasi Tanah merupakan kebijakan penataan ulang penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta ruang yang disesuaikan dengan rencana tata ruang. Program ini juga bertujuan menyediakan lahan bagi kepentingan umum guna meningkatkan kualitas lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Dengan diterbitkannya sertipikat hasil konsolidasi tanah tersebut, Pemkab Banyumas berharap penataan kawasan Jalan Bung Karno dapat berjalan berkelanjutan. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum kepada pemerintah daerah diharapkan mampu meningkatkan kualitas pemeliharaan kawasan serta mendukung pelayanan publik dalam jangka panjang.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....