Masyarakat Minta Tambang di Baseh Banyumas Ditutup Permanen

  • 09 Des 2025 20:31 WIB
  •  Purwokerto

KBRN, Banyumas: Sejumlah aktivis dari beberapa organisasi pro-lingkungan hidup melakukan aksi damai di depan Gedung DPRD Banyumas, Selasa (9/12/2025). Sejak pukul 11.30 sampai 16.00 WIB, mereka menggelar unjuk rasa menolak aktivitas pertambangan batu granit di Bukit Jenar Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas.

Para aktivis medesak agar area tambang yang terletak di Lereng Gunung Slamet tersebut ditutup permanen. Desakan itu muncul karena diduga pengelola tambang tidak memenuhi aturan perizinan, serta dianggap melakukan praktik penambangan yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Penanggung jawab aksi Andi Rustono menyampaikan bahwa aktivitas tambang Bukit Jenar tidak hanya menimbulkan polusi dan meningkatkan risiko bencana, tetapi juga membuat lahan produktif milik warga rusak. Setidaknya 19 kolam ikan dan 24 hektare sawah petani terkena dampaknya akibat endapan sedimen dari area tambang.

“Saat hujan deras, air dari tambang mengalir bersama lumpur, pasir, dan kerikil, sehingga kolam tidak lagi produktif. Kemudian sawah-sawah petani mengalami kerugian karena tingkat kesuburannya menurun akibat endapan sedimen,” kata Andi.

Baca juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Banyumas Turun

Selain itu, menurut Andi, aktivitas tambang juga mengancam sumber mata air yang selama ini dimanfaatkan oleh 100 kepala keluarga di wilayah tersebut. Jika penambangan terus berjalan, dikhawatirkan sumber mata air warga kian tercemar dan dapat memicu krisis air bersih.

Masyarakat tidak ingin Baseh mengalami kondisi seperti sejumlah daerah di Indonesia yang baru-baru ini dilanda bencana besar. Oleh karena itu, masyarakat meminta OPD terkait, DPRD Banyumas, dan Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan menutup permanen aktivitas penambangan tersebut.

“Harapan kami agar DPR bisa menyampaikan aspirasi kami, kemudian dinas lingkungan hidup, dinas pertanian, dapat menanggapi aksi kami dengan hati. Kami tidak mau terjadi bencana yang tidak diinginkan,” ujar Andi, yang juga Ketua Presidium Gunung Slamet Menjadi Taman Nasional.

Lebih jauh, melihat dampak-dampak yang ditimbulkan, peserta aksi juga menuntut PT Dinar Batu Agung selaku pengelola tambang, untuk segera melakukan normalisasi kolam dan sawah, serta mengganti kerugian warga yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang.

Baca juga: Gandeng Swasta, Banyumas Targetkan Zero Sampah Sebelum 2029

“Segera lakukan normalisasi dan ganti rugi kepada para petani atas kerusakan lahan dan penurunan produktivitas pertanian, termasuk kolam ikan milik warga,” tutur Andi.

Merespons tuntutan masyarakat, Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Slamet Selatan Mahendra Dwi Atmoko menyampaikan bahwa penutupan permanen lokasi tambang tidak bisa dilakukan serta-merta dan harus melalui prosedur hukum yang berlaku. Negara tidak bisa asal mencabut izin tambang hanya karena tuntutan masyarakat.

Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pengawasan dan memberikan surat peringatan kepada PT Dinar Batu Agung lantaran pihak pengelola tidak menerapkan kaidah penambangan yang baik dan benar. Namun, peringatan-peringatan tersebut tidak diindahkan, sehingga Dinas ESDM pun menghentikan sementara operasional tambang selama 60 hari ke depan, terhitung sejak 4 November 2025.

“Hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa tinggi jenjang tambang terlalu tinggi, kemiringan lerengnya juga terlalu terjal, padahal itu semua sudah diatur. Karena peringatan-peringatan kami tidak ditanggapi dengan baik, akhirnya dikeluarkan penghentian sementara,” ucap Mahendra.

Baca juga: Dari Medsos, Warga Banyumas Terima Bantuan Kursi Roda

Penutupan tambang PT Dinar Batu Agung didasari pada Surat Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah Tanggal 4 November 2025 dan perintah Bupati Banyumas. Selanjutnya, pengelola diminta untuk memperbaiki front tambang sesuai kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar, serta melakukan reklamasi pada area bekas tambang.

“Itu rekomendasi yang kami berikan dan nanti akan kami nilai apakah rekomendasi-rekomendasi tersebut sudah dilakukan atau belum. Kalau tidak dilakukan, baru bisa dilakukan pencabutan (izin),” tutur Mahendra.

Sementara itu, Komisaris PT Dinar Batu Agung, Hamdani, menegaskan bahwa pihaknya telah melaksanakan hampir semua rekomendasi teknis dari Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup. Ia menyebut bahwa pekerjaan reklamasi lahan bekas tambang sudah 90 persen rampung.

“Semua rekomendasi sudah kami lakukan semua. Yang belum selesai tinggal reklamasi, sekitar 10 persen, untuk pembuatan settling pond (kolam buatan), soil trap, serta pemasangan gambar informasi,” kata Hamdani.

Di samping itu, Hamdani juga memastikan bahwa perusahaan telah menuntaskan seluruh tanggung jawab sosialnya. Di dalamnya termasuk pembayaran kompensasi kepada warga terdampak dan pembuatan kolam penampungan air bersih.

“Kami sudah berikan kompensasi kepada warga terdampak di sembilan RT. Masing-masing RT mendapatkan Rp5 juta,” ujar Hamdani. (FR).

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....