Gandeng Swasta, Banyumas Targetkan Zero Sampah Sebelum 2029
- 09 Des 2025 11:50 WIB
- Purwokerto
KBRN, Banyumas: Pemerintah Kabupaten Banyumas menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan PT Sinar Tambang Arthalestari selaku produsen Semen Bima terkait kerja sama jual beli Refuse Derived Fuel (RDF). Penandatanganan dilakukan pada Selasa (9/12/2025) di Ruang Joko Kaiman.
Direktur Umum PT Sinar Tambang Arthalestari Cahyadi Wijaya menyatakan kerja sama ini menjadi langkah penting dalam pengelolaan sampah berkelanjutan sekaligus mendorong penerapan ekonomi sirkular di Kabupaten Banyumas.
Ia juga menyebut kerja sama ini diharapkan dapat mendukung penurunan emisi karbon melalui penggunaan bahan bakar alternatif pada proses produksi semen. Kesepakatan ini berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang.
“Semoga kesepakatan ini dapat dilaksanakan sebaik-baiknya dan memberi manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat,” kata Cahyadi.
Baca juga: Banyumas Cetak 55 Pranatacara Baru, Perkuat Pelestarian Budaya
Dalam kesempatan yang sama Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menegaskan bahwa persoalan sampah merupakan isu global yang harus ditangani secara serius. Menurutnya, sampah memiliki nilai ekonomi jika dikelola dengan baik, dan Banyumas telah mulai mengarah ke pengelolaan tersebut.
“Sampah itu bisa jadi emas, dan ini bisa dibuktikan. Kita di Banyumas sudah menuju ke sana,” ucap Sadewo.
Sadewo menambahkan bahwa Semen Bima telah mulai mengambil RDF dari Banyumas, meskipun masih dalam skala terbatas. Namun, saat operasional penuh, kebutuhan RDF pabrik dapat mencapai 300 ton per hari. Ia meminta agar Banyumas diprioritaskan sebagai pemasok, dengan target minimal 70 ton per hari dapat terserap.
Ia juga memaparkan kondisi pengelolaan sampah di Banyumas. Saat ini sekitar 77 persen sampah telah terkelola melalui berbagai skema, seperti pengolahan menjadi kompos, pakan maggot, dan pemilahan plastik untuk dijual. Sementara sekitar 23 persen masih perlu ditingkatkan penanganannya.
Baca juga: Angka Kemiskinan di Kabupaten Banyumas Turun
“Proses pemilahan dilakukan secara ketat sebelum sampah diolah menjadi RDF. Plastik yang tidak dapat diolah kembali dipisahkan dan dimanfaatkan sebagai bahan baku biji plastik untuk produk daur ulang,” tuturnya.
Bupati menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini bukan sekadar formalitas. Ia menargetkan Banyumas mampu menuju pengelolaan sampah optimal atau mencapai zero sampah sebelum tahun 2029.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....