KPU Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Pemungutan Suara Ulang
- 04 Des 2024 07:18 WIB
- Samarinda
KBRN, Balikpapan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan memastikan tidak ada Pemungutan Suara Ulang (PSU) di kota ini, meski terdapat laporan dugaan pelanggaran di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menjelaskan hasil kajian menyatakan laporan tersebut belum memenuhi syarat untuk pelaksanaan PSU.
“Setelah menerima rekomendasi dari Panitia Pengawas (Panwas) di Balikpapan Timur dan Utara, kami mengkaji bersama Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat, hasilnya tidak memenuhi unsur untuk PSU,” ucap Prakoso, Senin (2/12/2024).
Laporan dari Panwas Balikpapan Timur mengungkap adanya seorang pemilih yang tidak memiliki hak suara. Orang tersebut memiliki KTP luar Balikpapan, namun masih berada dalam wilayah Kalimantan Timur, sehingga hanya berhak memilih untuk Pilgub Kaltim. Namun, ia turut memberikan suara dalam Pilwali Balikpapan, yang menjadi salah satu temuan dalam laporan.
Kasus serupa juga terjadi di Balikpapan Utara, di mana seorang warga tercatat memilih di dua TPS berbeda. Meskipun demikian, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang penanganan pelanggaran, PSU hanya dapat dilakukan jika terdapat lebih dari satu orang pelanggar dalam laporan.
“Baik di Balikpapan Timur maupun Utara, laporan yang masuk hanya mencatat satu orang, sehingga tidak memenuhi unsur PSU,” ucapnya.
Prakoso menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen menjaga integritas proses pemilu sesuai peraturan yang berlaku, serta memastikan seluruh laporan pelanggaran ditangani secara profesional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....