Kedudukan Janji Adalah Hutang: Komitmen Keimanan dan Sosial dalam Islam

  • 18 Agt 2026 16:05 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID Purwokerto - Menjaga komitmen dan memenuhi ucapan merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan, baik hubungan spiritual hamba kepada Allah SWT maupun hubungan sosial antar-sesama manusia, senagaimana disampaikan narasumber Ustaz Drs. Daliman, M.Pd. Di Program Mutiara Pagi Pro 1 RRI Purwokerto, yang bertemakan "Janji Adalah Hutang dan Wajib Dibayar" pada Selasa (18/8/2026).

Dalam ajaran Islam, janji memiliki kedudukan hukum dan moral yang sangat kuat, bahkan setara dengan utang yang wajib ditunaikan. Pengingkaran terhadap janji tidak hanya berdampak buruk pada hubungan sosial, tetapi juga merusak moral serta integritas pribadi seorang muslim.

Secara terminologi, janji merupakan ucapan atau pernyataan tentang kesediaan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu. Ustaz Daliman mengklasifikasikan janji menjadi tiga golongan utama, yaitu janji kepada Allah SWT, janji kepada sesama manusia, dan janji kepada diri sendiri. Klasifikasi ini menegaskan bahwa lingkup komitmen seorang muslim mencakup seluruh dimensi kehidupannya.

Bentuk janji yang paling fundamental adalah janji kepada Allah SWT yang sering disebut dengan ikrar keimanan. Ikrar ini tecermin dalam ucapan dua kalimat syahadat, pengakuan tauhid, hingga bacaan-bacaan yang dilafalkan saat menunaikan ibadah salat harian.

"Di dalam salat misalnya, kita juga ada janji membaca surat Al-Fatihah... Iyyaka na'budu wa iyyaka nasta'in, hanya kepada-Mu lah, Allah aku bersujud atau mengabdi. Hanya kepada-Mu lah, Allah aku mohon pertolongan," Ustaz Drs. Daliman.

Kategori kedua adalah janji kepada sesama manusia yang terwujud dalam hubungan sosial, seperti kesepakatan kontrak kerja, jual beli, hingga akad nikah. Sementara itu, kategori ketiga adalah janji kepada diri sendiri yang berupa azam atau dorongan personal untuk meningkatkan kualitas ibadah, etos kerja, maupun prestasi belajar. Kedua bentuk janji ini menjadi cermin tanggung jawab etis dalam kehidupan bermasyarakat.

Pengingkaran terhadap janji mendatangkan konsekuensi hukum dan moral yang sangat serius dalam ajaran Islam. Merujuk pada hadis Nabi Muhammad SAW, orang yang gemar ingkar janji dimasukkan ke dalam golongan orang munafik. Ustaz Daliman menegaskan dampak sosial dari perbuatan tersebut.

"Orang yang janjinya tidak ditepati, orang lain akan hilang kepercayaannya kepada dia, bisa merusak hubungan pertemanannya, mungkin kalau itu hubungan kekeluargaan menjadi retak, dijauhi dalam pergaulan social," lanjutnya.

Transaksi utang piutang ini dipandang sebagai bentuk janji yang pasti karena menyangkut komitmen pelunasan pada waktu tertentu. Jika seseorang mengalami kesulitan untuk melunasi utang sesuai waktu yang dijanjikan, diwajibkan komunikasi secara jujur dan tidak boleh mengambil keputusan sepihak. Menunda-nunda pembayaran padahal memiliki kemampuan merupakan bentuk perbuatan buruk dan dosa.

Apabila penagih utang tidak diketahui lagi keberadaannya karena berpindah tempat, orang yang berutang tetap tidak terbebas dari kewajibannya. Ia wajib terus berikhtiar mencari informasi keberadaan penagih utang tersebut sembari menyisihkan dana pelunasannya. Ustaz Daliman memberikan pencerahan mengenai kondisi ini.

"Namun kalau selama belum ketemu, ya dia tidak berdosa karena dia itu memang sedang mencari, sedang menunggu kapan dia itu bisa untuk berdosa. Yang penting ada iktikad baik, ada niat untuk mengembalikan utang dan siap untuk mengembalikan," lanjutnya.

Pada dasarnya, ahli waris berkewajiban menyelesaikan utang jenazah dengan menggunakan harta peninggalan almarhum sebelum harta tersebut dibagi. Namun jika almarhum tidak meninggalkan harta, ahli waris yang mampu sangat dianjurkan untuk melunasinya demi menghindarkan almarhum dari beban tanggungan di akhirat.

Menepati janji dan menunaikan utang bukan sekadar urusan keperdataan atau interaksi sosial biasa, melainkan cerminan mutlak dari kualitas keimanan seorang muslim. Kejujuran, iktikad baik, serta keterusterangan merupakan kunci utama untuk menjaga keharmonisan tatanan bermasyarakat. Memegang teguh komitmen yang telah diucapkan adalah jalan terbaik untuk meraih keberkahan serta menjauhkan diri dari sifat kemunafikan. (Fattah Zakaria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....