Upaya Layanan Dinsos Banyumas dalam Memenuhi Hak Penyandang Disabilitas

  • 10 Agt 2026 13:35 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID Purwokerto - Usaha mewujudkan kesejahteraan penyandang disabilitas merupakan mandat penting yang berlandaskan pada UU Nomor 8 Tahun 2016. Dalam dialog Ruang Disabilitas di Pro 1 RRI Purwokerto bersama Wahyu S Anistiarini, S. Tr. Sos selaku perwakilan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Banyumas, menegaskan pemenuhan hak penyandang disabilitas bukan sekadar bantuan sosial, Sabtu (8/8/2026).

Dengan mengusung tema "Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Layanan Sosial", yang pada hal ini merujuk untuk mengutamakan pemenuhan hak asasi yang mencakup aksesibilitas publik, pelayanan kesehatan, pendidikan inklusif, hingga kesempatan kerja yang setara. Di Kabupaten Banyumas, komitmen ini diwujudkan melalui Perda Nomor 19 Tahun 2014.

"Bagaimana kita bisa memberikan akses, memberikan ruang, memberikan bantuan kalau kita tidak tahu siapa sih disabilitasnya?" ujar Anistiarni.

Dalam hal ini, melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak, menerapkan sistem jemput bola untuk menjangkau penyandang disabilitas di wilayah pelosok. Proses akses dimulai dari tingkat desa dengan pendataan di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang kemudian diverifikasi oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) untuk menentukan jenis bantuan yang tepat, mulai dari alat bantu fisik hingga program pemberdayaan ekonomi .

Di Kabupaten Banyumas sendiri berfokus pada pemberdayaan berkelanjutan melalui filosofi "memberi kail," bukan sekadar bantuan sesaat. Upaya diwujudkan melalui pemberian dana bantuan usaha bagi mereka yang berada di usia produktif dan memenuhi kualifikasi, pelatihan manajemen kewirausahaan hasil kolaborasi dengan organisasi non-pemerintah (NGO) agar usaha menjadi berkelanjutan.

Dengan juga adanya integrasi ke dunia kerja melalui dukungan BLK (Balai Latihan Kerja) dan Sentra Satria, membuat strategi komprehensif ini bertujuan dalam memastikan penyandang disabilitas memiliki daya saing, integritas, dan kemandirian ekonomi yang setara, sehingga mereka dapat berpartisipasi aktif di masyarakat berdasarkan kemampuan nyata dan bukan sekadar karena belas kasihan.

Namun, tantangan terbesar tidak hanya terletak pada teknis birokrasi, melainkan pada stigma masyarakat dan rasa malu dari pihak keluarga yang cenderung menyembunyikan anggota keluarga disabilitas. "Teman-teman disabilitas ini juga tidak sepantasnya untuk diberikan perbedaan, bahwa hak disablititas setara dengan masyarakat pada umumnya," lanjutnya.

Oleh karena itu, narasumber menekankan pentingnya perubahan paradigma sosial. Masyarakat perlu berhenti memandang disabilitas sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai individu yang layak mendapatkan kesempatan yang setara untuk berkarya dan berpartisipasi.

"Jangan kita memandang seluruh penyandang disabilitas ini dengan mengasihani, tetapi kita memandang bagaimana kita bisa memenuhi hak-hak mereka," pungkasnya.

Menurutnya, perlu untuk mempersiapkan penyandang disabilitas untuk keluar bersosialisasi di masyarakat dan menghadapi kehidupan setelah tumbuh besar. Sebagaimana komunitas yang narasumber temukan, dengan mengajarkan perilaku sehari-hari yang mereka mampu dan mempersiapkan untuk setelahnya bersama pendampingnya maupun tidak, agar tidak terjebak di dalam komunitas saja.

"Kewajiban untuk membersamai, mendampingi para disabilitas ini bukan hanya tugas pemerintah saja, tetapi kita semua sebagai warga masyarakat," lanjutnya.

Pada akhirnya, menciptakan masyarakat yang inklusif adalah tanggung jawab bersama-bukan hanya beban pemerintah. Dengan merangkul penyandang disabilitas dalam kehidupan sehari-hari, kita tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga membangun kemanusiaan yang lebih ramah dan setara bagi semua. (Fattah Zakaria)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....