ESDM Ingatkan Denda Pelanggaran Air Tanah
- 26 Mei 2026 09:17 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Banyumas – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah mengingatkan pelaku usaha agar tidak melakukan pengambilan maupun pemanfaatan air tanah tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga denda sesuai aturan yang berlaku.
Peringatan itu disampaikan Sokhwatul Aghnia, ST., MT., dari Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Air Tanah di Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, Banyumas, Senin (25/5/2026) pagi.
Dalam pemaparannya, Aghnia menjelaskan pemerintah saat ini terus melakukan penataan perizinan air tanah guna meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi pengelolaan sumber daya air. Langkah tersebut juga dilakukan untuk menjaga keberlanjutan cadangan air tanah di berbagai wilayah Jawa Tengah.
| Baca juga: Perusahaan Diminta Bangun Sumur Pantau |
Menurutnya, pengawasan terhadap pemanfaatan air tanah perlu diperkuat karena di sejumlah daerah sudah terjadi pengambilan air tanah secara intensif. Kondisi itu berpotensi menyebabkan penurunan muka air tanah hingga kerusakan lingkungan apabila tidak dikendalikan.
“Pemanfaatan air tanah tanpa izin dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya. Ia menegaskan seluruh pelaku usaha wajib mematuhi aturan perizinan sebelum melakukan pengambilan air tanah.
Aghnia menjelaskan ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 mengenai jenis dan tarif penerimaan negara bukan pajak di sektor ESDM. Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2026 terkait prosedur persetujuan penggunaan air tanah dan penataan izin.
Menurutnya, proses penataan izin dilakukan baik pada wilayah sungai kewenangan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Karena itu, pelaku usaha diminta memahami status kewenangan wilayah sungai sebelum mengajukan izin melalui sistem OSS maupun portal INLINE ESDM.
Ia mengatakan pelaku usaha yang belum memiliki izin masih diberikan kesempatan melakukan penataan legalitas pemanfaatan air tanah. Namun demikian, seluruh proses tetap harus memenuhi ketentuan teknis dan administrasi yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, Aghnia juga memaparkan adanya kebijakan keringanan tertentu bagi pelaku usaha yang bersedia mengurus penataan izin dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak air tanah. Keringanan tersebut diberikan dengan syarat melampirkan surat pernyataan pembayaran pajak dan bukti pembayaran pajak air tanah.
Selain membahas sanksi dan penataan izin, Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah juga terus mendorong pengawasan pemanfaatan air tanah melalui pelaporan berkala. Pelaku usaha dengan debit pengambilan air tanah lebih dari 10 meter kubik per hari diwajibkan menyampaikan laporan teknis setiap enam bulan sekali.
Laporan tersebut meliputi data debit pengambilan air tanah, kualitas air tanah, serta kedalaman muka air tanah. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pemanfaatan air tanah tetap terkendali dan tidak mengganggu kebutuhan masyarakat terhadap air bersih.
Aghnia menambahkan pemerintah juga membuka layanan Klinik Perizinan Air Tanah secara daring setiap Jumat guna membantu masyarakat maupun pelaku usaha memahami mekanisme perizinan air tanah. Layanan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan serta mempermudah proses legalitas pemanfaatan air tanah.
“Kami berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan ini agar proses legalitas pemanfaatan air tanah berjalan lebih tertib dan sesuai aturan,” katanya.
Ia menegaskan pengelolaan air tanah membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat. Menurutnya, pengawasan air tanah bukan hanya soal penertiban izin, tetapi juga menjaga keberlanjutan sumber daya air untuk kepentingan masyarakat di masa depan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....