ESDM Jateng Jelaskan Aturan Baru Izin Air Tanah

  • 26 Mei 2026 08:59 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah menjelaskan perubahan regulasi terbaru terkait izin pengusahaan air tanah kepada para peserta Rakor Air Tanah di Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, Senin (25/5/2026).Materi tersebut disampaikan Sokhwatul Aghnia, ST., MT., dari Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Dalam paparannya, Aghnia menjelaskan pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah.“Aturan baru ini mengatur mekanisme persetujuan penggunaan air tanah untuk kegiatan usaha maupun nonusaha,” katanya.

Ia menyebutkan seluruh kegiatan usaha, baik mikro, kecil, menengah, maupun besar yang memanfaatkan air tanah wajib memiliki izin pengusahaan air tanah.Selain itu, pemerintah juga mulai menerapkan integrasi sistem perizinan dari OSS menuju portal INLINE ESDM sejak Mei 2026.

Melalui sistem tersebut, pelaku usaha diminta menyesuaikan pengajuan izin sesuai kewenangan wilayah sungai dan melengkapi persyaratan teknis yang ditentukan pemerintah.

Aghnia berharap sosialisasi tersebut dapat membantu pelaku usaha memahami prosedur perizinan sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan air tanah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....