Perusahaan Diminta Bangun Sumur Pantau
- 26 Mei 2026 13:16 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Purwokerto– Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah meminta badan usaha yang memiliki banyak sumur bor untuk membangun sumur pantau sebagai bagian dari pengawasan dan pengendalian pemanfaatan air tanah. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kestabilan muka air tanah sekaligus mencegah kerusakan lingkungan akibat pengambilan air tanah secara berlebihan.
Hal itu disampaikan Sokhwatul Aghnia, ST., MT., dari Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah saat menjadi pemateri dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Air Tanah di Cabang Dinas ESDM Slamet Selatan, Banyumas, Senin (25/5/2026) pagi. Rakor tersebut diikuti berbagai pemangku kepentingan yang berkaitan dengan pengelolaan, pengawasan, dan pemanfaatan air tanah di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Dalam pemaparannya, Aghnia menjelaskan setiap badan usaha yang memiliki lima sumur bor produksi diwajibkan membangun satu sumur pantau. Ketentuan tersebut dilakukan untuk memantau kondisi muka air tanah secara berkala sekaligus mengetahui dampak pengambilan air tanah terhadap lingkungan sekitar.
“Sumur pantau diperlukan untuk mengawasi dampak pengambilan air tanah secara terus-menerus,” ujarnya. Menurutnya, keberadaan sumur pantau menjadi bagian penting dalam upaya konservasi air tanah agar pemanfaatannya tetap terkendali dan berkelanjutan.
Ia menjelaskan pengambilan air tanah yang tidak diawasi berpotensi menimbulkan penurunan muka air tanah hingga mengurangi cadangan air bersih masyarakat. Karena itu, pengawasan terhadap aktivitas pengambilan air tanah perlu dilakukan secara ketat, khususnya pada sektor usaha dan industri yang memiliki debit penggunaan air cukup besar.
Selain pembangunan sumur pantau, Aghnia juga mengingatkan pentingnya memperhatikan jarak antar sumur bor produksi. Menurutnya, sumur yang dibangun terlalu berdekatan dapat menyebabkan interferensi antar sumur sehingga memicu penurunan muka air tanah secara lebih cepat.
“Jarak antar sumur bor harus diperhatikan agar debit air yang diambil tetap optimal dan tidak menimbulkan gangguan terhadap kondisi akuifer,” katanya. Ia menambahkan kondisi tersebut juga dapat berdampak terhadap berkurangnya pasokan air tanah bagi masyarakat di sekitar lokasi usaha.
Dalam kesempatan itu, Aghnia turut menjelaskan kewajiban pelaporan berkala bagi para pelaku usaha yang memanfaatkan air tanah dengan debit lebih dari 10 meter kubik per hari. Pelaporan dilakukan setiap enam bulan sekali sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan air tanah oleh badan usaha.
Laporan teknis tersebut meliputi rekapitulasi debit pengambilan air tanah bulanan, hasil analisis kualitas air tanah, serta data kedalaman muka air tanah. Data tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam memantau kondisi air tanah dan menentukan langkah pengendalian apabila ditemukan indikasi penurunan kualitas maupun kuantitas air tanah.
Menurut Aghnia, pengawasan berkala sangat diperlukan untuk memastikan pemanfaatan air tanah tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di masa mendatang. Ia menegaskan pengelolaan air tanah harus dilakukan secara bijak karena air tanah merupakan sumber daya yang proses pembaruannya membutuhkan waktu sangat lama.
“Pemanfaatan air tanah harus memperhatikan aspek konservasi agar kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dapat berjalan seimbang,” ujarnya. Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat meningkatkan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan air tanah demi menjaga keberlanjutan sumber daya air di Jawa Tengah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....