Daycare Tak Lagi Aman: Alarm bagi Hukum dan Nurani

  • 29 Apr 2026 07:27 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto-Kepercayaan publik runtuh ketika tempat yang seharusnya aman bagi anak justru menjadi lokasi kekerasan. Kasus dugaan kekerasan di daycare “Little Aresha” di Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta, menjadi peringatan keras bahwa perlindungan anak masih lemah, bahkan di ruang yang telah dipercaya orang tua. Istikharoh, M.H Dekan Fakultas Syariah Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (Unugha) Cilacap mengajak kita berpikir dan sadar akan alarm bahaya bahwa Daycare tak lagi aman.

Sebanyak 53 anak diduga menjadi korban. Bentuk kekerasan yang terjadi beragam, mulai dari pemukulan, penamparan, cubitan keras, hingga pengikatan tangan dan kaki. Sejumlah anak juga mengalami tekanan psikis berupa bentakan dan ancaman. Ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kekerasan yang diduga terjadi secara berulang.

Daycare selama ini menjadi solusi bagi orang tua bekerja. Lembaga ini diasumsikan memiliki standar pengasuhan dan pengawasan yang memadai. Namun, kasus ini menunjukkan adanya kegagalan sistem, bukan hanya kesalahan individu.

Dalam hukum Indonesia, kekerasan terhadap anak merupakan tindak pidana serius. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Aparat telah menetapkan 13 tersangka, mulai dari pengelola hingga pengasuh.

Namun, persoalan utamanya adalah mengapa kekerasan ini bisa terjadi tanpa terdeteksi. Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kontrol.

Dari sisi hukum pidana, tanggung jawab tidak hanya pada pelaku langsung, tetapi juga pada pengelola lembaga. Jika terbukti ada pembiaran, maka tanggung jawab meluas secara institusional.

Dari perspektif pencegahan, hukuman harus memberi efek jera. Penegakan hukum yang tegas penting agar kasus serupa tidak terulang.

Secara kriminologis, dugaan motif ekonomi juga menjadi faktor. Pengelola diduga menerima terlalu banyak anak tanpa memperhatikan rasio pengasuh. Selain itu, ada kemungkinan budaya kerja yang menyimpang, di mana kekerasan dianggap sebagai hal biasa.

Lemahnya pengawasan eksternal turut memperburuk kondisi. Pemerintah daerah dan instansi terkait seharusnya memastikan standar daycare dijalankan secara konsisten.

Di sisi lain, dampak terhadap korban tidak bisa diabaikan. Anak-anak tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga trauma psikologis yang berpotensi jangka panjang.

Kasus ini harus menjadi momentum perbaikan. Pengawasan daycare perlu diperketat, penegakan hukum harus tegas, dan kualitas pengasuh harus ditingkatkan.

Orang tua juga perlu aktif memantau dan berkomunikasi dengan pengelola daycare.

Pada akhirnya, ini bukan hanya soal hukum, tetapi juga soal tanggung jawab bersama. Anak-anak adalah kelompok paling rentan yang harus dilindungi.

Hukum harus hadir sebagai pelindung. Ketika perlindungan itu lemah, yang terancam bukan hanya keadilan, tetapi juga masa depan. (Ist)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....