Masyarakat Cerdas Digital: Kunci Bijak Bermedia Sosial

  • 21 Jul 2026 08:40 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID Purwokerto – Masyarakat Banyumas termasuk dalam kategori dengan tingkat literasi digital yang cukup tinggi. Hal ini terlihat dari Indeks Masyarakat Digital Indonesia yang dirilis oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Data tersebut menunjukkan bahwa Kabupaten Banyumas memperoleh skor 57,76, berada di atas rata-rata nasional yang hanya mencapai 44,53. Pada aspek literasi digital, Banyumas juga meraih nilai 60,18.

Namun, tingginya angka literasi digital tersebut bukan berarti masyarakat Banyumas sudah terbebas dari berbagai persoalan di ruang digital. Menurut Nailul Barokah, S.Kom., M.Si., selaku Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Dinkominfo Banyumas, berbagai bentuk kejahatan siber masih banyak ditemukan di masyarakat. Kasus yang paling sering terjadi adalah phishing, seperti mengklik tautan palsu melalui email maupun WhatsApp. Selain itu, kasus cyberbullying dan hate speech juga masih kerap dijumpai.

“Di Kabupaten Banyumas, masyarakat lebih sering mengadukan kepada Kominfo Banyumas terkait terpublikasinya data pribadi di ruang digital,” ujar Nailul Barokah dalam dialog Literasi Digital Pro 1 Purwokerto.

Rendahnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya privasi digital menjadi salah satu penyebab masih maraknya kasus tersebut. Banyak masyarakat yang menganggap remeh keamanan data pribadi karena belum merasakan dampak langsung dari kebocoran data. Akibatnya, mereka cenderung mengabaikan dan kurang tertarik mempelajari literasi digital secara mendalam.

Untuk mengurangi penyebaran hoaks maupun berbagai bentuk penipuan digital, masyarakat perlu memeriksa kredibilitas informasi melalui situs resmi yang telah terverifikasi atau melalui laman resmi instansi terkait. Selain itu, masyarakat juga diharapkan membaca berita secara utuh, tidak hanya berdasarkan judul atau sebagian isi berita saja. Prinsip cek dan ricek perlu diterapkan sebelum membagikan informasi kepada orang lain. Ingat, saring sebelum sharing.

Penyebaran berita bohong juga telah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya Pasal 28, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun. Dalam hal ini, Komdigi berperan sebagai salah satu pihak yang membantu masyarakat dalam memperoleh informasi yang kredibel dan terpercaya.

Masyarakat juga perlu memahami empat pilar literasi digital. Pertama, digital skills, yaitu kemampuan menggunakan perangkat dan teknologi digital secara efektif. Kedua, digital ethics, yakni etika dalam beraktivitas di ruang digital, termasuk menghormati hak cipta dan menerapkan tata krama berkomunikasi. Ketiga, digital safety, yaitu kemampuan menjaga keamanan diri di dunia digital, seperti menggunakan kata sandi yang kuat dan mengaktifkan verifikasi dua langkah. Keempat, digital culture, yaitu kemampuan memanfaatkan teknologi digital dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma budaya Indonesia.

“Jika empat hal tersebut dipahami, maka kita akan menjadi warga digital yang bijak.” ungkap nailul.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, terutama investasi palsu yang menawarkan keuntungan besar dalam waktu singkat. Apabila menjadi korban peretasan akun, langkah yang dapat dilakukan antara lain mengganti kata sandi akun, melaporkan kejadian kepada platform terkait, serta menghubungi pihak perbankan atau aparat penegak hukum apabila mengalami kerugian finansial agar dapat segera ditindaklanjuti.

Selain itu, perlindungan anak di ruang digital telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS). Regulasi ini bertujuan melindungi anak dari berbagai ancaman kejahatan digital, termasuk dengan membatasi akses terhadap konten yang tidak sesuai dengan usia mereka. Melalui kebijakan tersebut, diharapkan dapat tercipta ekosistem digital yang lebih aman, cakap, sadar, dan bertanggung jawab bagi seluruh masyarakat.

Lingkungan keluarga yang aman di ruang digital dapat dibangun melalui peran orang tua sebagai teladan bagi anak. Orang tua perlu membatasi kebiasaan bermain gawai secara berlebihan serta melakukan pendampingan terhadap aktivitas digital anak. Langkah tersebut penting untuk mencegah anak terpapar berbagai risiko dan kejahatan digital di media sosial.

Dalam hal ini, Nailul berpesan kepada masyarakat agar selalu berhati-hati di media digital.

“Yang bisa dilakukan masyarakat itu sederhana, yaitu selalu cek sumber berita, jangan mudah percaya dan langsung menyebarkan informasi. Kemudian, harus hati-hati terhadap segala bentuk permintaan data pribadi. Dalam bermedia sosial juga perlu bijak karena apa pun yang kita lakukan di ruang digital akan meninggalkan jejak digital.

Jangan sampai jejak digital tersebut justru berdampak buruk dan merugikan masa depan kita,” kata Nailul Barokah.

Kini sosialisasi literasi digital di Banyumas terus dilakukan hingga ke tingkat desa. Namun, upaya tersebut masih menghadapi sejumlah tantangan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses internet (blank spot) atau daerah yang sulit dijangkau, sehingga penyebaran informasi dan edukasi literasi digital belum dapat dilakukan secara optimal.

Meski demikian, pemerintah dan berbagai pihak terkait terus berupaya memperluas jangkauan edukasi literasi digital agar seluruh lapisan masyarakat dapat memahami cara beraktivitas secara aman, cerdas, dan bertanggung jawab di ruang digital. Dengan meningkatnya kesadaran dan kemampuan digital masyarakat, diharapkan berbagai risiko kejahatan siber, penyebaran hoaks, serta penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan di masa mendatang. (Fausiyah)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....