Kedaulatan Pangan Tak Cukup dengan Produksi, Tata Kelola Perlu Diperkuat

  • 02 Okt 2026 07:20 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Purwokerto - Kedaulatan pangan tidak hanya bergantung pada peningkatan produksi, tetapi juga membutuhkan tata kelola yang terintegrasi melalui sinkronisasi program, penguatan satu data, serta optimalisasi peran pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Jarot Indarto, S.P., MT., M.Sc., Ph.D., Direktur Pangan dan Pertanian Kementerian PPN/Bappenas, dan Ir. H. Syamsir Rahman, M.S., Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, dalam Virtual Public Lecture (VPL) Series 4 dengan tema “Transformasi Tata Kelola untuk Mewujudkan Kedaulatan Pangan” yang ditayangkan melalui kanal YouTube @LembagaAdministrasiNegaraRI pada Rabu (30/9/2026).

Persoalan pangan dan pertanian perlu dilihat melalui arah kebijakan serta perencanaan yang terintegrasi. Terdapat sejumlah isu strategis yang perlu diperhatikan, baik yang berasal dari kondisi domestik maupun perkembangan global. Selain itu, perencanaan pangan juga perlu disusun dalam perspektif jangka panjang, jangka menengah, hingga perencanaan untuk tahun berikutnya.

“Kita sekarang mengembangkan indikator baru bersama dengan BPS untuk mengukur indeks kesejahteraan petani dan nelayan. Begitu juga indikator-indikator lain yang yang sudah ada angka-angka targetnya,” ujar Jarot.

Indikator yang terukur diperlukan agar pelaksanaan program dapat memiliki arah yang jelas. Dengan adanya indikator, pemerintah dapat menentukan target sekaligus mengetahui pihak yang memiliki tanggung jawab dalam pencapaiannya.

Ia kemudian menjelaskan struktur program yang digunakan dalam perencanaan pangan. Setiap tingkatan memiliki indikator, target, serta kementerian atau lembaga yang bertanggung jawab. Struktur tersebut kemudian menjadi dasar untuk membangun keterkaitan antara kebijakan di tingkat pusat dengan pelaksanaan di daerah.

“Pengampunya siapa? Pengampunya Kemko Pangan. Jadi Kemko Pangan bertanggung jawab untuk pencapaian target indikator tersebut. Level bawahnya relatif sama. Jadi ada indikator, ada juga kementerian lembaga yang mengampu. Yang lain adalah kita memastikan bahwa seluruh indikator itu ada metadata, ada metodologi, ada data rutin yang dipublikasi, dan juga ada penanggung jawab produsen data,” jelas Jarot.

Data dari berbagai kementerian dan lembaga perlu ditempatkan dalam struktur yang jelas sehingga tidak menimbulkan perbedaan arah dalam perencanaan pangan. Sinkronisasi tersebut mencakup program, kegiatan, hingga data yang digunakan. Sinkronisasi tersebut juga berkaitan dengan pemerintah. Kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah perlu mengacu pada struktur yang telah ditetapkan ketika menyampaikan usulan program.

Dengan mekanisme tersebut, program pangan di daerah tidak hanya ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing wilayah, tetapi juga perlu memperhatikan arah pembangunan pangan secara nasional. Penyesuaian tetap dimungkinkan karena setiap daerah memiliki kondisi, potensi, serta kebutuhan yang berbeda.

Untuk pelaksanaan program pada 2027, Jarot menyampaikan bahwa terdapat kerangka Program Prioritas Kegiatan Nasional atau PKPN yang menjadi rujukan dalam pelaksanaan kegiatan dan pengalokasian anggaran.

“Nanti kerangkanya adalah PKPN yang akan menjadi rujukan pelaksanaan seluruh kementerian, lembaga dan pengalokasian anggarannya. Dan beberapa PKPN sudah mengidentifikasi lokasi-lokasi prioritasnya termasuk di Kalimantan Selatan,” ujar Jarot.

Selain sinkronisasi program, Jarot juga menyoroti pentingnya rencana aksi pangan dan gizi di tingkat pusat maupun daerah. Ia juga mendorong agar rencana aksi pangan di daerah tidak terlepas dari potensi pangan lokal. Potensi setiap wilayah perlu menjadi bagian dari perencanaan agar kebijakan yang diterapkan dapat disesuaikan dengan karakteristik daerah.

“Salah satunya beberapa langkah adalah penyamaan periodisasi penurunan cascading dari struktur dan program termasuk indikator-indikator dari pusat sampai dengan daerah. Ini merupakan upaya kita untuk sinkronisasi yang tentu diikuti dengan alokasi anggarannya. Alokasi anggaran ini merupakan langkah efektif juga untuk melakukan sinkronisasi lintas sektor maupun pusat daerah,” ungkap Jarot.

Sinkronisasi data juga dibutuhkan karena terdapat data yang berpotensi tumpang tindih antarinstansi. Salah satu contohnya adalah data harga yang dapat dimiliki oleh beberapa kementerian, lembaga, maupun institusi lain. Karena itu, pembagian kewenangan dalam pengelolaan data perlu diperjelas.

Pemerintah daerah memiliki fungsi yang tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, tetapi juga koordinasi antardaerah. Setiap kabupaten dan kota memiliki kontribusi terhadap kondisi pangan secara keseluruhan sehingga kebijakan di tingkat provinsi perlu mempertimbangkan hasil dan kebutuhan masing-masing wilayah.

Syamsir memaparkan kondisi ketersediaan sejumlah komoditas pangan di Kalimantan Selatan. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan pangan masyarakat, termasuk beras dan jagung. Data tersebut digunakan pemerintah daerah untuk melihat kondisi pasokan serta menentukan langkah yang perlu dilakukan ketika menghadapi persoalan produksi maupun distribusi.

“Lumbung pangan juga terdata semuanya lengkap ada di semua kabupaten kota. Gudang, lantai jemur, RMU ini dibantu dengan APBD untuk perbaikan. Nah, kepada siapa lagi petani memohon kalau tidak kepada kita? Jadi ada APBD 2, ada APBD 1,” ujar Syamsir.

Di tingkat daerah, pengelolaan pangan juga dilakukan melalui dukungan terhadap sarana dan prasarana pangan. Syamsir menjelaskan adanya lumbung pangan, gudang, lantai jemur, serta rice milling unit atau RMU yang mendapatkan dukungan melalui anggaran daerah. Menurutnya, fasilitas tersebut diperlukan agar petani memperoleh dukungan dari pemerintah ketika menjalankan kegiatan produksi.

Selain produksi, pemerintah daerah juga memiliki peran dalam menjaga akses masyarakat terhadap pangan. Syamsir menjelaskan pelaksanaan Gerakan Pangan Murah yang dilakukan di sejumlah wilayah. Program tersebut tidak hanya dilakukan di pusat kota, tetapi diarahkan pula ke daerah yang membutuhkan dukungan.

Pendekatan tersebut menjadi salah satu bentuk keterlibatan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan masyarakat. Pemerintah tidak hanya berfokus pada produksi, tetapi juga memperhatikan bagaimana pangan dapat tersedia dan dijangkau masyarakat.

“Jadi koordinasi semua lintas semuanya harus kita jalankan. BAPENAS, kemudian Badan Pangan kemudian Dinas Pertanian, Provinsi, kabupaten, kota untuk menjaga ketahanan pangan ini memang harus dari keseluruhan,” ujar Syamsir.

Pembangunan sektor pangan juga membutuhkan tahapan yang jelas. Program tidak dapat langsung menghasilkan produksi dalam waktu singkat karena terdapat proses yang harus dilakukan mulai dari perencanaan hingga pelaksanaan. Pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab untuk memastikan program yang dijalankan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Pada bagian pengembangan pangan lokal pun, pemerintah daerah perlu membantu memgembangkannya. Pengembangan tersebut tidak hanya dilakukan dari sisi produksi, tetapi juga melalui edukasi, pelatihan, pengemasan, serta kerja sama dengan pihak lain. Pemerintah daerah dapat menggunakan anggaran daerah untuk mendukung kelompok masyarakat dan petani.

Pada bagian akhir diskusi, Syamsir juga menyampaikan gagasan mengenai pemanfaatan lahan yang belum digunakan untuk mendukung ketahanan pangan. Menurutnya, lahan yang tidak dimanfaatkan dapat dievaluasi pemanfaatannya agar dapat mendukung kebutuhan pertanian, dengan tetap memperhatikan aturan dan kondisi tata ruang.

“Kalau tidak dimanfaatkan dengan program strategis nasional ya tinggal mengeluarkan perintah saja. HGU tidak dipakai dalam segi ini. Kita manfaatkan untuk lahan pertanian. Jangan menghancurkan yang ada tapi belum tentu hasilnya ada kalau kita membangun yang lain,” ujarnya.

Seluruh pihak memiliki peran dalam pembangunan pangan dan pertanian. Kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta berbagai pemangku kepentingan diperlukan agar program yang telah disusun dapat berjalan dan memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Kami yakin bahwa kita semua punya peran penting di dalam pangan dan pertanian sesuai dengan posisi dan peran masing-masing,” ungkap Jarot.

Dengan demikian, pembahasan dalam VPL Series 4 menunjukkan bahwa kedaulatan pangan memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar meningkatkan jumlah produksi. Produksi memang menjadi bagian utama dalam pemenuhan kebutuhan pangan, tetapi keberlangsungannya juga ditentukan oleh bagaimana pemerintah menyusun program, mengelola data, mengalokasikan anggaran, membangun koordinasi, serta mengoptimalkan kewenangan di setiap tingkatan pemerintahan. (Novita Widya Putri)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....