Yuliansyah Dorong Kemudahan Regulasi Kapal Pedalaman Kalimantan Barat

  • 07 Jan 2026 20:18 WIB
  •  Pontianak

KBRN, Pontianak: Anggota Komisi V DPR RI Komisi Yuliansyah, menekankan pentingnya penyerapan aspirasi masyarakat, khususnya para pengusaha kapal di wilayah pedalaman Kalimantan Barat. Hal ini berkaitan dengan pengembangan dan penyesuaian operasional kapal dari sungai menuju laut.

Hal tersebut disampaikannya saat melakukan audiensi bersama Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak, Dinas Perhubungan, aparat penegak hukum, serta sejumlah kepala dinas terkait, di Pontianak, Rabu (7/1/2026). 

“Kita harus menyerap aspirasi-aspirasi masyarakat untuk mengembangkan sektor ini, khususnya pengusaha-pengusaha kapal di pedalaman. Hari ini kami melakukan audiensi sekaligus mencarikan solusi-solusi terbaik bersama Kadishub, KSOP, para penegak hukum, dan dinas-dinas terkait,” ujar Yuliansyah, menegaskan.

Ia menjelaskan, proses migrasi kapal dari wilayah pedalaman menuju perairan laut bukanlah hal yang sederhana dan memerlukan tahapan serta pendampingan regulasi yang jelas.

“Dari pedalaman ke laut ini perlulah proses. Di sinilah peran mediasi negara hadir, agar tidak terjadi benturan aturan di lapangan,” katanya lagi.

Ia juga mengapresiasi kebijakan Kepala KSOP Kelas I Pontianak yang dinilai memberikan keringanan serta ruang koordinasi dengan aparat penegak hukum, sehingga para pelaku usaha tidak dirugikan dalam masa transisi.

“Kita bersyukur, KSOP memberikan keringanan-keringanan dan berkoordinasi dengan aparat hukum supaya tidak terjadi saling berbenturan dengan aturan. Sebagai penyelenggara negara dan anggota DPR RI, saya akan terus mencarikan solusi agar ada kemudahan bagi para pengusaha,” ucapnya.

Ia juga mengatakan, ke depan pihaknya akan terus mendorong dukungan KSOP untuk menampung aspirasi para pengusaha kapal pedalaman.

“Apa yang menjadi keinginan pengusaha-pengusaha ini pasti akan saya sampaikan. Kita berdoa semoga proses ini berjalan tepat, dan para pengusaha juga mendapatkan kemudahan sesuai aturan,” katanya.

Kepala KSOP Kelas I Pontianak, Dian Wahdiana, menjelaskan bahwa proses migrasi kapal, termasuk migrasi sertifikat, memang membutuhkan waktu dan tahapan administrasi yang harus dipatuhi.

“Pasti migrasi itu perlu proses, pak, tadi ada beberapa kendala, namun nanti akan kami koordinasikan kembali ke bawah agar proses berjalan sesuai prosedur dan bisa dipercepat, sesuai masukan dari pemerintah daerah maupun perusahaan pelayaran sungai,” kata Dian.

Dian mengungkapkan, KSOP saat ini tengah menyiapkan surat edaran sebagai bentuk kebijakan transisi, sambil menunggu arahan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami akan membuat surat edaran dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Nantinya akan ada jangka waktu sekitar enam bulan, sambil menunggu surat edaran dari Ditjen Perhubungan Laut,” katanya, menerangkan.

Menurutnya, terdapat perbedaan mendasar antara kapal yang beroperasi di sungai dan kapal yang berlayar di laut, baik dari sisi teknis maupun regulasi keselamatan.

“Saya yakin ada perbedaan antara kapal yang berlayar di laut dengan kapal yang berada di sungai. Karena itu, proses penyesuaian ini harus dilakukan secara bertahap dan sesuai ketentuan,” ucapnya, dengan yakin.

Audiensi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menghadirkan solusi konkret, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan berusaha bagi para pengusaha kapal di wilayah pedalaman Kalimantan Barat.

Baca juga: Yuliansyah Dorong Audiensi Antara Pengusaha Kapal dan KSOP

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....