Kemenkum Kalbar Sosialisasikan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025

  • 11 Jun 2026 14:52 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat pemahaman pelaku usaha terhadap regulasi terbaru di bidang administrasi badan hukum. Upaya tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas yang diselenggarakan Dewan Pimpinan Daerah Real Estate Indonesia (DPD REI) Kalimantan Barat di Kantor DPD REI Kalbar, Pontianak, Selasa (9/6/2026) lalu.

Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, sebagai narasumber utama. Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, jajaran bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU), Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia (INI) Kalimantan Barat, perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat, Badan Pusat Statistik Kalimantan Barat, serta pengurus dan anggota DPD REI Kalimantan Barat.

Dalam pemaparannya, Jonny menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Hukum Nomor 49 Tahun 2025 membawa sejumlah pembaruan penting dalam tata kelola administrasi Perseroan Terbatas (PT), khususnya terkait kewajiban penyampaian laporan tahunan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH).

Menurutnya, kebijakan yang mulai berlaku sejak 17 Desember 2025 tersebut bertujuan meningkatkan validitas, akurasi, dan kemutakhiran data badan hukum yang tercatat pada Kementerian Hukum. Dengan demikian, kondisi dan perkembangan Perseroan dapat dipantau secara administratif sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola perusahaan yang lebih tertib dan akuntabel.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa laporan tahunan yang telah memperoleh persetujuan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) wajib dituangkan dalam akta notaris dan disampaikan kepada Menteri melalui SABH. Laporan tersebut memuat berbagai informasi penting, mulai dari kondisi keuangan perusahaan, kegiatan usaha, pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan, hasil pengawasan Dewan Komisaris, hingga data Direksi dan Komisaris Perseroan.

Selain itu, Perseroan yang memenuhi kriteria tertentu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas diwajibkan melakukan audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik. Kewajiban penyampaian laporan tahunan juga menjadi salah satu syarat dalam proses perubahan data Perseroan, termasuk perubahan Direksi, Komisaris, maupun komposisi kepemilikan saham.

Jonny turut mengingatkan bahwa meskipun saat ini penyampaian laporan tahunan belum dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), sanksi administratif terhadap Perseroan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan mulai diberlakukan pada November 2026. Selain membahas Perseroan Terbatas, sosialisasi juga mengulas ketentuan mengenai Perseroan Perorangan, termasuk kewajiban penyampaian laporan keuangan dan perubahan status badan hukum apabila tidak lagi memenuhi kriteria usaha mikro dan kecil.

Kegiatan semakin komprehensif dengan pemaparan materi dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Barat mengenai kewajiban perpajakan di sektor real estate serta materi dari Badan Pusat Statistik terkait kolaborasi dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026.

Sementara itu, Ketua Pengurus Wilayah INI Kalimantan Barat, Rosemary, menekankan pentingnya tertib administrasi dalam pelaksanaan RUPS. Ia mengingatkan bahwa setiap perubahan susunan Direksi maupun Komisaris saat ini telah melalui proses verifikasi substantif oleh Kementerian Hukum sehingga kelengkapan dokumen dan kepatuhan prosedur menjadi hal yang sangat penting.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Berbagai pertanyaan disampaikan oleh anggota REI, notaris, dan perwakilan instansi terkait mengenai implementasi kewajiban laporan tahunan, mekanisme pelaporan melalui SABH, hingga konsekuensi hukum bagi Perseroan yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan sosialisasi dan diseminasi regulasi kepada para pemangku kepentingan. Selain itu, sinergi dengan REI, Direktorat Jenderal Pajak, Badan Pusat Statistik, Ikatan Notaris Indonesia, dan berbagai instansi terkait akan terus diperkuat guna meningkatkan kepatuhan administrasi badan hukum serta memberikan kepastian dan kemudahan layanan hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kalimantan Barat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....