Yuliansyah Dorong Audiensi Antara Pengusaha Kapal dan KSOP
- 06 Jan 2026 14:59 WIB
- Pontianak
KBRN, Pontianak: Anggota Komisi V DPR RI, Yuliansyah menyampaikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) menyatakan terbuka terhadap masukan dari pengusaha angkutan sungai. KSOP juga membuka ruang audiensi untuk membahas aspirasi terkait Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025.
“Mudah-mudahan besok bisa terlaksana audiensi ini, dan saya juga ada berkomunikasi dengan pihak KSOP, mereka sekarang memberikan kebijakan terkait dengan perpindahan ini, memberikan tenggang waktunya untuk teman-teman melengkapi dokumen-dokumen persyaratan yang sesuai dengan aturan undang-undang, untuk dilakukan perubahan-perubahan dokumen danau dan sungai ini ke laut. Makanya besok kita akan audiensi, mudah-mudahan ada solusi,” ujar Yuliansyah di Pontianak, Selasa (6/1/2026).
Yuliansyah menambahkan, tenggang waktu itu diberikan agar proses penyesuaian dokumen dari perairan darat ke laut dapat dilakukan tanpa langsung memberatkan pelaku usaha. Sebagai wakil rakyat, Yuliansyah telah mendengar langsung aspirasi pengusaha lokal yang merasa keberatan, terkait juga dengan biaya-biaya untuk melengkapi dokumen.
“Ada beberapa poin yang disampaikan teman–teman tadi terkait biaya, gambar, dumping. Terkait SPB juga itu diberikan kemudahan sementara oleh KSOP, bisa dilakukan secara manual untuk diberikan kepada teman-teman,” ucapnya lagi.
Namun, muncul pertanyaan terkait standar pelayanan di daerah-daerah seperti Sanggau dan Kapuas Hulu. Para pengusaha mempertanyakan kesiapan KSOP dalam menempatkan staf di wilayah tersebut guna memastikan pelayanan SPB dapat berjalan optimal dan merata. Audiensi yang direncanakan akan digelar besok diharapkan dapat menjadi forum untuk mencari solusi terbaik bagi pengusaha lokal.
Sehari sebelumnya, Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Kota Pontianak menggelar aksi penyampaian pendapat Dermaga Senghie, Pontianak. Mereka menolak Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL-36 Tahun 2025 tentang Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP).
Ketua Gapasdap Kota Pontianak, Edy Marwan menegaskan penerapan surat edaran tersebut berpotensi melumpuhkan transportasi sungai yang selama ini menjadi andalan sebagian masyarakat. Ia juga menyoroti kebijakan yang dinilai memaksakan standar keselamatan kapal laut kepada kapal sungai, yang menurutnya tidak sesuai dengan kondisi geografis dan karakteristik angkutan sungai di Kalimantan Barat.
Baca juga: Gapasdap Tolak SE Ditjen Hubla Tentang SPB
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....