Ketua DPRD Kalbar Ungkap Perda Pembukaan Lahan untuk Lindungi Masyarakat

  • 23 Agt 2026 14:58 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Ketua DPRD Kalimantan Barat (Kalbar) Aloysius merespon dorongan Presiden kepada Gubernur Kalbar untuk mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal. Menurut Aloysius, mencabut perda tersebut tidak bisa serta merta.

Perda tersebut lahir justru untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat peladang yang selama ini menjalankan praktik pembukaan lahan berdasarkan kearifan lokal. Ia menjelaskan, perda itu lahir setelah banyak masyarakat peladang berhadapan dengan persoalan hukum akibat praktik pembukaan lahan yang telah dilakukan secara turun-temurun.

"Makanya perda ini merupakan wujud perlindungan terhadap masyarakat. Lahirnya perda ini merupakan jawaban atas persoalan hukum yang menimpa para peladang," kata Aloysius, Minggu, 23 Agustus 2026.

Di samping itu, perda tersebut tidak memberikan kebebasan penuh kepada masyarakat untuk membakar lahan. Sebaliknya, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi. Yakni:pembukaan lahan untuk pertanian dibatasi maksimal dua hektare dan ditujukan untuk kepentingan pangan.

Selain itu, kata dia, pembukaan lahan juga tidak diperbolehkan dilakukan di lahan gambut dan masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar wajib melakukan pengawasan api secara ketat serta membuat sekat bakar agar api tidak merembet ke wilayah lain.

Tak hanya itu, kegiatan pembukaan lahan wajib dilaporkan kepada perangkat pemerintahan setempat, setidaknya hingga tingkat kepala desa. "Minimal sampai ke kepala desa," ujarnya.

Karena itu, Aloysius menilai substansi perda bukanlah melegalkan pembakaran lahan secara bebas, melainkan mengatur praktik yang sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat sekaligus mencegah terjadinya kebakaran yang tidak terkendali.

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, dorongan pencabutan perda yang disampaikan Presiden kepada Gubernur Kalbar tidak dapat dilakukan begitu saja. Sebab, regulasi tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Jangan Kambinghitamkan Peladang

Aloysius juga meminta masyarakat peladang tidak dijadikan kambing hitam setiap kali terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta kabut asap di Kalbar. Menurut dia, masyarakat adat yang benar-benar menjalankan praktik perladangan tradisional memiliki aturan dan kearifan lokal dalam membuka lahan.

"Masyarakat adat dalam membuka lahan penuh dengan kearifan lokal. Tidak serampangan," katanya.

Ia juga membantah anggapan bahwa peladang merupakan penyebab utama karhutla di Kalbar. Sebab, dalam kunjungan dilapangan di banyak tempat masyarakat saat ini justru banyak yang tidak membakar lahan.

Aloysius juga menegaskan, praktik pembukaan lahan berbasis kearifan lokal telah dilakukan masyarakat jauh sebelum Perda Nomor 1 Tahun 2022 diterbitkan. Ia bahkan menilai persoalan karhutla perlu dilihat secara lebih menyeluruh dan tidak hanya diarahkan kepada masyarakat peladang. Yang mesti dicari adalah biang kerok dari bencana tersebut.

"Karena setahu saya karhutla ini baru terjadi setelah korporasi masuk," katanya.

Ia meminta pemerintah mencari sumber utama penyebab karhutla dan menindak tegas pihak yang melakukan pembakaran secara ilegal.

Setuju Pembakaran Dihentikan, tetapi Harus Ada Solusi

Aloysius mengaku sepakat dengan upaya pemerintah menghentikan pembukaan lahan dengan cara dibakar. Namun, menurut dia, larangan tersebut harus disertai solusi nyata bagi masyarakat.

"Kalau memang ada peladang yang melanggar ketentuan perda, diberikan sanksi. Tapi bukan solusinya mencabut perda," katanya.

Ia menilai masyarakat akan kesulitan mengikuti larangan pembakaran apabila pemerintah belum menyediakan metode alternatif pembukaan lahan yang terjangkau dan dapat diterapkan oleh peladang.

"Selama pemerintah belum memberi solusi, maka tidak bisa melarang masyarakat membuka lahan dengan cara membakar," ucapnya.

Meski menolak pencabutan perda secara menyeluruh, Aloysius mendukung sanksi tegas terhadap pihak yang menyalahgunakan regulasi tersebut. Misalnya saja membuka lahan melebihi dua hektare dan membakar di lahan gambut. "Inikan dilarang dalam Perda," kata dia.

Namun, sepanjang pembukaan lahan dilakukan untuk kepentingan pangan dan memenuhi seluruh ketentuan yang diatur dalam perda, Aloysius menilai pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 justru tidak menjadi solusi.

Baca juga: Presiden Prabowo Kirim 8 Helikopter Water Bombing Tangani Karhutla di Kubu Raya

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....