Angeline Tolak Wacana Pencabutan Sepihak Perda Perladangan

  • 24 Agt 2026 11:22 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak – Anggota Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Angeline Fremalco, menolak wacana pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal secara sepihak oleh pemerintah provinsi.

Angeline menilai pencabutan Perda tersebut tidak dapat dilakukan hanya melalui instruksi eksekutif, meski pemerintah beralasan kebijakan itu diperlukan untuk merespons bencana kabut asap akibat Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

“Tidak bisalah Gubernur mau mencabut Perda secara sepihak. Negara kita ini negara hukum, tata cara perundang-undangannya jelas dan harus ditaati, tidak bisa asal instruksi langsung cabut,” tegas Angeline di Pontianak, Minggu, 23 Agustus 2026.

Pernyataan tersebut merespons rencana Gubernur Kalbar Ria Norsan yang sebelumnya menyatakan akan segera mencabut Perda Nomor 1 Tahun 2022. Rencana itu disebut berkaitan dengan kondisi darurat Karhutla dan adanya instruksi dari pemerintah pusat.

Menurut Angeline, persoalan Karhutla yang berulang setiap musim kemarau tidak seharusnya menjadikan masyarakat kecil, khususnya peladang tradisional, sebagai pihak yang disalahkan.

“Intinya, mekanisme pencabutan Perda tidak bisa sembarangan. Jangan sampai pemerintah mengkambinghitamkan masyarakat, seolah-olah peladang lokal ini yang menjadi penyebab utama hancurnya kualitas udara kita,” katanya.

Berdasarkan data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Barat hingga akhir Agustus 2026, luasan lahan terbakar telah mencapai lebih dari 38.310 hektare. Kabupaten Ketapang menjadi wilayah dengan luasan kebakaran terbesar, yakni 12.443 hektare, sementara titik panas sempat mencapai 1.795 titik.

Angeline menilai tingginya angka Karhutla tersebut tidak serta-merta disebabkan keberadaan Perda Nomor 1 Tahun 2022. Ia justru menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah di lapangan, khususnya terhadap lahan konsesi dan kawasan gambut.

“Masih ada cara-cara lain selain mencabut Perda tersebut. Pemerintah semestinya bisa melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan Perda di lapangan, pastikan yang membuka lahan itu benar-benar sesuai aturan, bukan korporasi atau pembakar liar,” ujarnya.

Angeline mengaku memahami substansi Perda tersebut karena menjadi anggota Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kalbar saat aturan itu dibahas dan disahkan. Menurutnya, Perda disusun untuk memfasilitasi kebutuhan pangan masyarakat adat Dayak dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan.

Dalam aturan tersebut, pembukaan lahan untuk perladangan dibatasi maksimal dua hektare per kepala keluarga dan terdapat larangan pembakaran lahan di kawasan gambut.

“Saya adalah anggota Pansus pada masa periode lalu ketika Perda tersebut dibuat. Pencabutan aturan ini secara sepihak seolah-olah mendiskreditkan masyarakat adat Dayak yang punya tradisi membakar lahan untuk berladang, padahal hak mereka ini sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan dilindungi oleh Perda,” ucapnya.

Angeline juga menilai pembatalan Perda harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Ia menyebut terdapat sejumlah jalur, yakni melalui pembatalan oleh pemerintah pusat sesuai kewenangan yang diatur perundang-undangan, judicial review di Mahkamah Agung, atau pencabutan melalui Perda baru yang dibahas dan disetujui bersama DPRD dan kepala daerah.

Karena itu, Angeline meminta Gubernur Kalbar mengkaji ulang rencana pencabutan Perda Nomor 1 Tahun 2022 dan lebih memprioritaskan upaya pemadaman serta penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan, khususnya di kawasan gambut.

“Kita semua prihatin dengan bencana kabut asap ini, tapi mencari solusi tidak boleh dengan cara melanggar konstitusi dan mengorbankan identitas kearifan lokal masyarakat kita sendiri,” kata Angeline.

Baca juga: Ketua DPRD Kalbar Ungkap Perda Pembukaan Lahan untuk Lindungi Masyarakat

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....