Beraksi di Bengkayang, Residivis Curanmor Kabur ke Pontianak dan Ditangkap
- 25 Mar 2026 13:35 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Tim 2 Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang residivis kasus pencurian yang kembali beraksi di wilayah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan bahwa pelaku berinisial IR ditangkap pada Selasa, 24 Maret 2026 dini hari di sebuah rumah kos di Jalan Dr. Sutomo, Gang Karya 2A, Kota Pontianak.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor pada Minggu 22 Maret 2026 sekitar pukul 17.40 WIB.
"Korban melaporkan motornya hilang diduga dicuri sekitar pukul 13.00 WIB saat terparkir di depan tokonya di Dusun Sayung, Desa Dharma Bhakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang. Saat itu, kunci motor diketahui masih tertinggal di kendaraan," ucap Tri, Rabu 25 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kecamatan Teriak. Namun, saat dilakukan pengecekan, pelaku diketahui telah berpindah ke Kota Pontianak.
Petugas kemudian melakukan pencarian hingga ke kawasan Beting, Kecamatan Pontianak Timur, yang kerap didatangi pelaku. Setelah melakukan penyisiran, tim akhirnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di sebuah rumah kos.
Sekitar pukul 05.00 WIB, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati pelaku sedang tertidur. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan.
"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mencuri satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah milik korban di Kecamatan Teriak. Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor lainnya pada Januari 2026 di wilayah Karimunting, Sungai Raya Kepulauan, Kabupaten Bengkayang, bersama rekannya berinisial W alias Kunek.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna merah," ujar Tri.
Kini, pelaku beserta barang bukti diserahkan ke pihak Polres Bengkayang untuk proses hukum lebih lanjut.
Tri menambahkan, pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian. Selain itu, pelaku juga tercatat pernah terlibat dalam tindak pidana pemalsuan uang serta kasus perampasan telepon genggam jenis iPhone di kawasan Taman Burung, Kota Singkawang.
Baca juga: Pelaku Pembobolan Rumah di Pontianak Barat Ditangkap
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....