Dua Pelaku Curanmor Dibekuk Kurang dari 24 Jam oleh Resmob Polda Kalbar

  • 04 Mei 2026 22:31 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim Resmob Polda Kalimantan Barat yang tergabung dalam Satgas Operasi Pekat Kapuas 2026 berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan pemberatan dalam waktu kurang dari 1x24 jam.

‎‎Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu 3 Mei 2026 sekitar pukul 18.30 WIB di kawasan Jalan 28 Oktober, Komplek Pemda, Kecamatan Pontianak Utara.

‎‎"Dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi-saksi yang diperoleh bahwa pelaku pencurian tersebut adalah AS bersama dengan HD," ungkap Tri, Senin, 4 Mei 2026.

‎‎Pelaku pertama yang diamankan adalah HD di kawasan Beting. Dari hasil interogasi, HD mengakui perbuatannya dan menyebut beraksi bersama rekannya, AS.

‎‎Berdasarkan pengembangan, petugas kemudian bergerak ke wilayah Desa Kapur, Kecamatan Sungai Raya, dan berhasil menangkap AS di Komplek Trigama Permai.

‎‎"Kedua tersangka diketahui merupakan warga Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. Saat ini, keduanya telah diamankan di Mapolda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Tri.

‎‎Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Honda Revo hasil curian, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A20s.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....