Polisi Beberkan Kronologi Kasus Penembakan di Pontianak Timur
- 05 Jun 2026 21:20 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak - Polresta Pontianak mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat dan penembakan yang melibatkan tiga korban di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Angket, Jalan Tritura.
Peristiwa ini bermula dari konflik antara tersangka berinisial R dengan salah satu korban, Andi, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 di salah satu hotel di Kota Pontianak. “Pada Sabtu dini hari, tersangka R mendatangi rumah korban Andi dengan tujuan menyelesaikan permasalahan sebelumnya,” ujar Endang, Jumat, 5 Juni 2026.
Namun, setibanya di lokasi, situasi justru memanas. Korban Andi keluar rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah tersangka. R yang menghindar kemudian mencabut senjata api dan mengejar korban.
Korban Andi berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tersangka R kemudian melepaskan tembakan ke arah gagang pintu, yang menyebabkan peluru mengenai paha kiri korban.
Setelah kejadian tersebut, tersangka R meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan korban kedua, Alex, yang merupakan saudara Andi. Alex diketahui menghadang tersangka sambil membawa senjata tajam.
“Korban Alex tidak terima atas penembakan terhadap abangnya, sehingga terjadi perkelahian. Alex melakukan penikaman, dan tersangka R kembali melakukan penembakan,” ujar Endang.
Akibat kejadian itu, Alex mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Sementara R luka di lengan sebelah kiri sebanyak belasan tusukan dengan kurang lebih 60 jahitan. Kemudian luka bagian dada kiri bawah, dan luka di bagian bawah ketiak kiri.
Polisi yang menerima laporan sekitar pukul 03.00 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun saat tiba, para korban dan tersangka telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru bertuliskan pin 9K, rekaman CCTV, serta bercak darah.
Endang menambahkan, senjata api yang digunakan tersangka diduga ilegal karena yang bersangkutan tidak memiliki izin kepemilikan senjata api. Hingga saat ini, barang bukti senjata api tersebut masih dalam pencarian.
Pada kasus ini, kedua pihak saling melaporkan dalam dua laporan polisi berbeda. Dalam laporan pertama, tersangka adalah R, sedangkan dalam laporan kedua, tersangka adalah Alex.
“Saat ini baik korban maupun tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga pemeriksaan lanjutan belum dapat dilakukan,” ucap Endang.
Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan kedua tersangka berada dalam pengawasan ketat aparat selama menjalani perawatan.
Baca juga: Residivis Narkoba di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Temukan 6 kilogram Sabu
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....