Polisi Beberkan Kronologi Kasus Penembakan di Pontianak Timur

  • 05 Jun 2026 21:20 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Polresta Pontianak mengungkap kronologi kasus penganiayaan berat dan penembakan yang melibatkan tiga korban di kawasan Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur. ‎Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 30 Mei 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di Gang Angket, Jalan Tritura.

‎‎Peristiwa ini bermula dari konflik antara tersangka berinisial R dengan salah satu korban, Andi, yang terjadi pada Selasa, 26 Mei 2026 di salah satu hotel di Kota Pontianak. ‎“Pada Sabtu dini hari, tersangka R mendatangi rumah korban Andi dengan tujuan menyelesaikan permasalahan sebelumnya,” ujar Endang, Jumat, 5 Juni 2026.

‎‎Namun, setibanya di lokasi, situasi justru memanas. Korban Andi keluar rumah sambil membawa kursi dan melemparkannya ke arah tersangka. R yang menghindar kemudian mencabut senjata api dan mengejar korban.

‎‎Korban Andi berlari masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Tersangka R kemudian melepaskan tembakan ke arah gagang pintu, yang menyebabkan peluru mengenai paha kiri korban.

‎‎Setelah kejadian tersebut, tersangka R meninggalkan lokasi. Dalam perjalanan, ia bertemu dengan korban kedua, Alex, yang merupakan saudara Andi. Alex diketahui menghadang tersangka sambil membawa senjata tajam.

‎‎“Korban Alex tidak terima atas penembakan terhadap abangnya, sehingga terjadi perkelahian. Alex melakukan penikaman, dan tersangka R kembali melakukan penembakan,” ujar Endang.

‎‎Akibat kejadian itu, Alex mengalami luka tembak di bagian dada kanan. Sementara R luka di lengan sebelah kiri sebanyak belasan tusukan dengan kurang lebih 60 jahitan. Kemudian luka bagian dada kiri bawah, dan luka di bagian bawah ketiak kiri.

‎‎Polisi yang menerima laporan sekitar pukul 03.00 WIB langsung mendatangi lokasi kejadian. Namun saat tiba, para korban dan tersangka telah dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

‎‎Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya selongsong peluru bertuliskan pin 9K, rekaman CCTV, serta bercak darah.

‎‎Endang menambahkan, senjata api yang digunakan tersangka diduga ilegal karena yang bersangkutan tidak memiliki izin kepemilikan senjata api. Hingga saat ini, barang bukti senjata api tersebut masih dalam pencarian.

‎‎Pada kasus ini, kedua pihak saling melaporkan dalam dua laporan polisi berbeda. Dalam laporan pertama, tersangka adalah R, sedangkan dalam laporan kedua, tersangka adalah Alex.

‎‎“Saat ini baik korban maupun tersangka masih menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga pemeriksaan lanjutan belum dapat dilakukan,” ucap Endang.

‎‎Polisi memastikan proses hukum tetap berjalan dan kedua tersangka berada dalam pengawasan ketat aparat selama menjalani perawatan.

Baca juga: Residivis Narkoba di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Temukan 6 kilogram Sabu

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....