Residivis Narkoba di Pontianak Kembali Beraksi, Polisi Temukan 6 kilogram Sabu

  • 04 Jun 2026 14:44 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pontianak. Seorang residivis berinisial KH ditangkap dengan barang bukti sabu mencapai 6 kilogram.‎

‎Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Dedi Supriadi, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada 16 April 2026 oleh Subdit 1 setelah menerima informasi dari masyarakat terkait rencana transaksi sabu seberat 2 kilogram.‎

‎Petugas kemudian melakukan penyamaran atau undercover buy hingga berhasil menangkap KH. Dari hasil pengembangan, polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka di kawasan Siantan Tengah, Kecamatan Pontianak Utara.‎

‎"Hasil penggeledahan ditemukan tambahan barang bukti sabu sebanyak empat paket dengan berat 4.550 gram, sehingga total yang diamankan dari tersangka mencapai sekitar 6 kilogram," ujar Dedi pada Kamis, 4 Juni 2026.‎

‎KH diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang telah dua kali menjalani hukuman, yakni pada 2012 dan 2021. Dalam kasus terbaru ini, ia diduga berperan sebagai pengedar atau bandar di wilayah Pontianak.‎

‎Pengungkapan kasus ini juga mengungkap modus penyimpanan narkotika yang tergolong rapi dan tersembunyi. Polisi menemukan sabu disimpan di lantai dua rumah tersangka, tepatnya di dalam ruang tersembunyi menyerupai laci yang dibuat pada lantai berbahan papan.‎

‎Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti lain berupa empat lembar bukti transfer bank dengan nilai sekitar Rp300 juta serta dua paspor. Temuan ini kini masih didalami untuk mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan transaksi lintas wilayah.‎

‎"Apakah yang bersangkutan ini melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut dengan cara berangkat ke daerah perbatasan atau seperti apa ini juga masih kita dalami," kata Dedi.‎

‎Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....