Pelaku Pembobolan Rumah di Pontianak Barat Ditangkap

  • 24 Mar 2026 12:05 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Tim 1 Resmob Ditreskrimum Polda Kalimantan Barat berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Pontianak Barat. ‎

Kanit Resmob Polda Kalbar, Ipda Tri Satrio Sulistomo, mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 22 Maret 2026 malam setelah pihaknya menerima informasi terkait keberadaan pelaku.‎

Kasus ini bermula dari laporan korban, Syahrul, seorang pegawai negeri sipil, yang rumahnya di Jalan Hasanuddin, Gang Parindra 1, Kelurahan Sungai Jawi Dalam, dibobol pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 17.36 WIB.‎

"Saat kejadian, korban sedang pulang kampung ke Peniti Luar Kabupaten Mempawah. Setelah kembali ke rumah, korban mengetahui adanya pencurian melalui rekaman CCTV," ungkap Tri, Selasa 24 Maret 2026.‎

Dari hasil rekaman tersebut, pelaku diketahui mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna putih biru, dua unit televisi, serta cincin kawin. Selain itu, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK juga turut dibawa pelaku.‎

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp36 juta dan melaporkan peristiwa itu ke Polsek Pontianak Barat.‎

Berbekal laporan tersebut, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku berinisial SM di kediamannya di kawasan Sungai Jawi Dalam.‎

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui melakukan aksi pencurian bersama sejumlah rekannya yang kini masih dalam pengejaran. Pelaku juga mengaku telah menggadaikan sepeda motor hasil curian di kawasan Beting," kata Tri.‎

Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan kendaraan tersebut di lokasi parkiran di kawasan Beting pada malam yang sama.‎

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....