Suara Anak Muda tentang Hukum dan Mental

  • 26 Jan 2026 19:10 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Isu kesehatan mental kerap dianggap sebagai urusan pribadi. Namun dalam perbincangan yang mengudara di Pro 2 RRI Pontianak melalui program Ronda (Ruang Obrolan Pro 2), Selasa, 20 Januari lalu, topik tersebut dibahas dari sudut pandang yang lebih luas, yakni keterkaitannya dengan hukum dan keadilan.

Dipandu penyiar Salma, diskusi malam itu menghadirkan dua anggota Borneo Legal Club (BLC), Zahara dan Kayla Anjani. Keduanya mengajak pendengar memahami bahwa persoalan hukum tidak pernah lepas dari kondisi psikologis manusia yang terlibat di dalamnya.

Zahara menjelaskan bahwa hukum dan kesehatan mental memiliki hubungan yang erat karena sama-sama berbicara tentang hak dan kewajiban manusia. Dalam banyak kasus, seperti kekerasan dalam rumah tangga atau perundungan, korban sering kali enggan melapor karena kondisi mental yang sedang terpuruk. Di sinilah hukum seharusnya hadir dengan pendekatan yang lebih manusiawi, termasuk pendampingan psikologis.

Menurut Zahara, proses hukum tidak bisa berjalan maksimal jika kondisi mental korban diabaikan. “Korban sering ragu melapor karena mentalnya sudah down. Padahal, hukum juga perlu melihat sisi psikologis agar keadilan bisa benar-benar tercapai,” ujarnya dalam siaran tersebut.

Sementara itu, Kayla Anjani menambahkan bahwa keadilan tak hanya seputar aturan tertulis, namun juga soal perasaan dan keamanan emosional. Ia menekankan bahwa pendampingan psikologis sangat penting agar proses hukum tidak justru menambah beban bagi korban. “Keadilan itu bukan hanya untuk manusianya, tapi juga untuk emosionalnya,” kata Kayla.

Diskusi kemudian menyinggung kasus yang dekat dengan kehidupan anak muda, seperti perundungan di lingkungan sekolah dan kampus. Keduanya sepakat bahwa perundungan bukan persoalan sepele karena dampaknya bisa sangat serius terhadap kesehatan mental korban.

Kayla menyinggung bahwa perlindungan terhadap kesehatan mental sebenarnya telah diatur dalam konstitusi, salah satunya melalui Pasal 28H Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin serta memperoleh pelayanan kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melindungi warganya, termasuk dari kekerasan psikologis.

Dalam perbincangan itu, Zahara dan Kayla juga menekankan pentingnya peran keluarga dan lingkungan terdekat sebagai sistem pendukung utama. Mereka sepakat bahwa tidak semua masalah harus langsung dibawa ke ranah hukum, namun ketika kondisi mental sudah terganggu dan keadilan terancam, hukum perlu hadir untuk melindungi.

Melalui Borneo Legal Club, keduanya juga menyampaikan bahwa akses konsultasi hukum terbuka bagi siapa saja. BLC memberikan layanan konsultasi gratis bagi masyarakat yang merasa mengalami ketidakadilan, sebagai bentuk kepedulian terhadap isu hukum dan kemanusiaan.

Menutup diskusi, Zahara dan Kayla mengajak anak muda untuk lebih peduli, berani bersuara, dan saling mendukung. Mereka menegaskan bahwa hukum tidak berdiri sendiri, di dalamnya ada manusia, emosi, dan harapan akan keadilan yang benar-benar bisa dirasakan.

Baca Juga : Waspada Child Grooming di Sekitar Anak

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....