Pemkot Perketat Aturan KTR, Larangan Iklan Rokok hingga Sanksi Administratif
- 17 Jun 2026 16:34 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas dari asap rokok. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, menegaskan bahwa penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) kini dipertegas melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2025, yang merupakan pembaruan dari Perda Nomor 10 Tahun 2010.
Namun demikian, Saptiko menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam masa sosialisasi terhadap aturan baru tersebut. Masa transisi ini diberikan selama dua tahun agar masyarakat dan pelaku usaha dapat menyesuaikan diri dengan regulasi yang berlaku.
"Kami sudah memiliki payung hukum yang kuat. Namun, untuk Perda yang baru ini, kami lakukan sosialisasi selama dua tahun agar masyarakat maupun dunia usaha bisa menerapkannya di tempat masing-masing," ujar Saptiko, Rabu, 17 Juni 2026.

Peningkatan Sanksi Administratif
Salah satu poin krusial dalam Perda terbaru ini adalah peningkatan nilai sanksi administratif bagi pelanggar. Untuk perokok yang kedapatan melanggar aturan KTR, denda yang sebelumnya hanya sebesar Rp50.000 kini naik menjadi Rp250.000.
Sementara itu, bagi pemilik usaha atau pengelola tempat yang tidak menyediakan atau melanggar ketentuan KTR, sanksi denda meningkat signifikan dari Rp500.000 menjadi Rp1.000.000.
Selain sanksi administratif, Pemkot Pontianak juga mengedepankan sanksi sosial. Saptiko mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar. "Kami mengharapkan peran serta masyarakat. Jika ada tempat yang tidak menerapkan aturan KTR, masyarakat bisa memilih untuk tidak memanfaatkan atau mendatangi tempat tersebut," tegasnya.
Larangan Iklan Rokok di Area Pendidikan dan Bermain Anak
Selain pembatasan ruang merokok, Pemkot Pontianak juga mulai menertibkan iklan rokok. Berdasarkan surat edaran Wali Kota, iklan rokok dilarang keras berada dalam radius 200 meter dari kawasan pendidikan (sekolah) serta area permainan anak. Sebagai langkah awal, penertiban dilakukan secara bertahap dengan fokus utama pembersihan iklan rokok di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Pontianak.
"Saat ini kita bersihkan dulu di Jalan Ahmad Yani. Secara bertahap, kawasan pendidikan dan tempat bermain anak harus bersih dari iklan maupun penjual rokok dalam radius 200 meter," pungkas dr. Saptiko.
Langkah ini diharapkan mampu menekan angka perokok aktif dan memberikan perlindungan kesehatan bagi generasi muda di Kota Pontianak dari dampak paparan asap rokok serta pengaruh iklan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....