KAI Imbau Masyarakat Disiplin Saat Melewati Perlintasan Sebidang

  • 23 Des 2024 15:07 WIB
  •  Jember

KBRN, Jember: PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat melewati perlintasan sebidang kereta api. Imbauan ini disampaikan setelah terjadinya insiden antara kereta api dan mobil di perlintasan tanpa palang pintu Rambipuji, pada Senin (23/12/2024).

Kecelakaan tersebut melibatkan KA Pandalungan relasi Gambir-Jember yang menabrak minibus plat nomor P-1677-GI. Pengendara dan penumpang mobil tersebut dilaporkan selamat dengan luka ringan. Sementara kereta sempat berhenti untuk pemeriksaan lokomotif dan memastikan tidak ada kerusakan.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengatakan hal itu menyebabkan kereta mengalami keterlambatan 11 menit dalam perjalanan KA Pandalungan. Sebelum kejadian, masinis sudah memberikan peringatan dengan membunyikan suling lokomotif berulang kali.

"Namun, kendaraan yang melintas tiba-tiba masuk ke jalur kereta api, sehingga kecelakaan tidak dapat dihindari. KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya insiden yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api," kata dia.

Ia mengingatkan, agar masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Jangan terburu-buru saat melewati perlintasan sebidang. Pastikan aman sebelum melintasi rel dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, serta pastikan tidak ada kereta yang mendekat," kata dia.

KAI Daop 9 juga mengingatkan bahwa pengemudi yang tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi atau palang pintu turun dapat dikenakan sanksi pidana. Dengan hukuman kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000, sebagaimana Pasal 296.

"Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....