KPU: Tiga Bacalon Wali Kota dan Wawali Malang Berkasnya Memenuhi Syarat
- 15 Sep 2024 17:45 WIB
- Malang
Ketiga nama tersebut atas nama pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berstatus sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya hasil penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon Anton,
Selanjutnya paslon Wahyu Hidayat
Pasangan terakhir adalah Heri Cahyono bukan mantan terpidana dan bukan terpidana dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan pasanganya Ganisa Pratiwi Rumpoko dengan status bukan mantan terpidana dan bukan terpidana Memenuhi Syarat (MS)
"Urutan tersebut berdasarkan jam dan hari saat 3 paslos itu saat melakukan pendaftaran," kata Ketua KPU Kota Malang, M. Toyib.
Selanjutnya, berdasarkan hal tersebut diatas, di informasikan kepada bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap keabsahan persyaratan, visi, misi, dan program pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Malang.
"Masukan dan tanggapan disampaikan dari tanggal 15 - 18 September 2024, dilakukan dengan ketentuan dibuat secara tertulis,
Sementara untuk tanggapan masyarakat kepada KPU Kota Malang dan dapat
1. Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan melalui laman
https://infopemilu.kpu.go.id/ dalam fitur “tanggapan”
2. Nomor WA : 081230344080, atau
3. Datang langsung ke Kantor KPU Kota Malang dengan Alamat Jalan Bantaran No.6 Kel. Purwantoro, Kec.Blimbing
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....