Raperda Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Palu Didorong Lindungi Usaha Lokal

  • 19 Sep 2026 14:27 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Legalitas UMKM hingga perlindungan usaha lokal menjadi beberapa aspirasi yang diterima oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Palu oleh perwakilan pelaku usaha di daerah. Serapan aspirasi tersebut berlangsung dalam konsultasi publik yang digelar di Aula Kantor Camat Palu Selatan, Jumat 18 September 2026.

Konsultasi tersebut digelar sebagai rangkaian dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Regulasi inisiatf DPRD Kota Palu tersebut ditargetkan rampung pada Oktober tahun ini dan dapat segera diberlakukan.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Palu, Arif Miladi, menuturkan Seluruh masukan dari masyarakat akan didiskusikan lebih lanjut bersama seluruh anggota untuk menyempurnakan rancangan yang telah disusun. Ia berharap dengan adanya regulasi tersebut, para pelaku usaha dapat terlindungi dan pemberdayaan UMKM dapat berkembanng ke depannya.

"Nah, sampai saat ini kan usaha-usaha rotan kursi rotan yang ada di Palu Barat ini kan seperti mati suri karena belum ada yang regulasi yang mengatur secara detail tentang hal ini. Kami berharap mudah-mudahan dengan ada regulasi ini pelaku-pelaku usaha yang bersifat tradisional itu bisa terlindungi dan bisa berkembang lebih baik ke depan," ujar Arif saat ditemui seusai kegiatan.

Ia menegaskan pihaknya masih membuka ruang partisipasi publik selama proses pembahasan Raperda berlangsung. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada aspirasi masyarakat maupun pelaku usaha kecil yang terlewatkan.

"Kan masih ada tadi yang masih kurang-kurang lah atau mungkin yang masih malu-malu bertanya. Nah, kami masih membuka ruang karena prosesnya kan masih panjang," tambahnya.

Arif Miladi memastikan pengawasan terhadap implementasi aturan ini akan diintensifkan setelah draf tersebut resmi disahkan menjadi peraturan daerah. Pengawasan tersebut akan disesuaikan dengan agenda lembaga legislatif pada akhir tahun anggaran.

"Tidak menutup kemungkinan juga tahun ini kita lakukan pengawasan. Cuma kan agenda-agenda di DPR ini kan agak begitu padat kalau akhir tahun sehingga kemungkinan biarlah dulu berjalan sehingga tahun depan itu bisa kita lebih intensifkan untuk dalam rangka pengawasannya," kata Arif Miladi.

Konsultasi publik tersebut menghadirkan narasumber dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu, Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja Kota Palu, serta Bapemperda DPRD Kota Palu. Forum berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan perwakilan pelaku usaha yang berpartisipasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....