DPRD Palu Minta Pemkot Tuntaskan Piutang Air Donggala
- 04 Sep 2026 09:04 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - DPRD Kota Palu mendorong Pemerintah Kota Palu untuk segera menuntaskan piutang pemanfaatan sumber daya air Pemerintah Kabupaten Donggala yang disebut mencapai Rp 40 miliar. Persoalan ini diharapkan dapat rampung sebelum akhir tahun 2026 agar tidak menjadi beban dalam struktur APBD.
Anggota Komisi B DRD Kota Palu, Muslimun, menuturkan bahwa dalam beberapa tahun terakhir, Perusahaan Umum Daerah atau Perumda milik Pemerintah Kabupaten Donggala memanfaatkan sumuur air tanah dalam di wilayah Kota Palu. Sesuai regulasi, sumur air tanah dalam menjadi kewenangan kabupaten dan kota, sementara untuk air permukaan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
"Itu dimulai dari tahun lupa saya tahun berapa sampai sekarang utang itu sudah menumpuk. Nah, berarti harus ada yang ditagih. Setiap tahun Pemerintah Donggala lewat dia punya Perumda itu kan mengambil air di Palu, dalam arti bahwa sumur air tanah dalam itu menjadi kewenangan kabupaten atau kota," ucap Muslimun saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palu, Rabu 2 September 2026.
Mengingat piutang tersebut semakin bertambah dan tercatat dalam APBD, Muslimun pun mendorong agar Pemerintah Kota Palu segera berkoordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Donggala untuk mencari jalan terbaik. Hal ini dinilai penting agar tidak menjadi beban di catatan APBD.
"Sekarang kan belum kita tahu progresnya seperti apa, kapan mau dibayar utangnya. Karena ini antara pemerintah dengan pemerintah minimal ada jalan keluar. Kita mau piutang ini harus clear dalam APBD ke depannya," tuturnya.
Salah satu opsi yang ditawarkan oleh Muslimun adalah konversi utang dengan menyerahkan pengelolaan sumebr air Uwelino dari Donggala ke Kota Palu. Skema ini dinilai rasional mengingat Kota Palu kini memiliki PDAM sendiri serta mayoritas pelanggan Uwelino berdomisili di wilayah kota.
Opsi penyerahan aset tersebut dapat dilakukan dengan menghitung total nilai jaringan pipanisasi hingga kantor operasional. Nilai aset itu nantinya dikonversikan secara proporsional untuk menutupi seluruh total sisa piutang pemanfaatan air.
"Jadi,jaringan sekaligus kantor setelah ditotal berapa nilainya. Kalau memang itu menjadi wilayah tukar guling untuk penyelesaian piutang kenapa tidak?," ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan agar seluruh opsi penyelesaian piutang dikonsultasikan bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah. Hal tersebut penting agar skema penyelesaian yang dipilih tidak menimbulkan permasalahan baru di kemudian hari.
Ia juga mendorong instansi pendapatan untuk menyediakan data yang akurat dan upaya koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Donggala. Langkah ini dilakukan guna memastikan penyelesaian piutang tersebut dapat diselesaikan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....