Komisi B DPRD Palu Dorong Pemutakhiran Data Objek Pajak Atasi Piutang PBB-P2

  • 18 Sep 2026 06:33 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Piutang PBB-P2 menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian khusus dari DPRD Kota Palu. Tidak akuratnya data terkait kepemilikan objek pajak menjadi salah satu faktor piutang tersebut masih tercatat.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menuturkan banyak objek pajak yang hingga kini tidak diketahui pasti pemiliknya. Kondisi tersebut turut dipengaruhi dengan minimnya informasi yang dimiliki oleh pemerintah tingkat wilayah terkait kepemilikan tanah di wilayah mereka.

"Banyak objek pajak tanah yang kemudian tidak diketahui alamat pemiliknya, karena dari pihak kelurahan juga tidak mendapatkan informasi yang akurat terkait dengan lahan yang berada di di areanya. Nah, secara data itu terus kemudian terdata dari tahun ke tahun," ujar Rusman Ramli saat ditemui di ruangannya seusai Rapat Badan Anggaran, Kamis 17 September 2026.

Selain itu, alih fungsi lahan kosong dan persawahan menjadi kawasan perumahan juga memicu ketidaksesuaian nilai pajak. Ia menegaskan diperlukan penyesuaian nilai pajak yang sesuai dengan perkembangan perkotaan saat ini.

"Banyak kawasan-kawasan kita ya yang dulunya semak belukar, yang dulunya area persawahan, sekarang menjadipusat perumahan. Jadi secara otomatis nilai pajaknya juga harusnya menyesuaikan dengan lokasi saat ini," tambahnya.

Menyikapi hal tersebut, Komisi B DPRD Kota Palu telah berkoordinasi dengan OPD teknis terkait untuk mengatasi permasalah ini agar piutang tersebut tidak lagi muncul di tahun-tahun berikutnya. Sinergi bersama seluruh pihak terkait dan keterlibatan aktif pemerintah tingkat wilayah dinilai menjadi salah satu kunci persoalan piutan PBB-P2 dapat diatasi.

"Mudah-mudahan juga diikuti oleh partisipasi dan keuletan para lurah, para RW, para RT untuk kemudian mengidentifikasi lokasi-lokasi mana yang kemudian belum membayar pajak. Nah, mudah-mudahan bisa dicarikan solusinya itu agar kemudian bisa ditemukan nih siapa sih pemiliknya tanah-tanah ini," kata Rusman Ramli.

Program relaksasi PBB-P2 yang rutin dihadirkan Pemerintah Kota Palu juga disambut positif untuk memudahkan masyarakat dengan tunggakan pajak tinggi. Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut untuk menyelesaikan kewajiban mereka.

Disisi lain, pemutihan pajak dinilai dapat menjadi opsi untuk mengurangi piutang PBB-P2, khususya masyarakat dengan tunggakan tinggi, agar tidak menjadi beban ke depannya. Namun, untuk menjalankan hal ini, diperlukan regulasi yang jelas untuk memberikan kekuatan hukum yang sah terhadap pemutihan pajak tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....