Kanwil Kemenkum Sulteng Bedah KUHP Baru Bersama Forkopimda Sulteng
- 12 Sep 2026 14:11 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Tojo Una-una - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat pemahaman hukum masyarakat dan aparatur pemerintah. Salah satunya melalui sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dilaksanakan di Kabupaten Tojo Una-Una, Jumat 11 September 2026.
Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Rapat Koordinasi dan Evaluasi Program Asta Cita Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah. Sosialisasi mendalam tersebut dihadiri langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah beserta seluruh bupati dan wali kota se-Sulawesi Tengah.
Kehadiran Kanwil Kemenkum Sulteng dalam agenda tersebut menjadi momentum strategis untuk memperluas pemahaman mengenai pembaruan hukum pidana nasional. Hal tersebut khususnya terkait keberlakuan KUHP baru yang membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Pelaksana Harian Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, menyampaikan bahwa pemahaman terhadap KUHP baru perlu dibangun secara bersama-sama. Tidak hanya di kalangan aparat penegak hukum, pemahaman ini juga diperlukan oleh aparatur pemerintahan dan masyarakat.
“KUHP baru merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang perlu dipahami secara utuh. Karena itu, sosialisasi seperti ini menjadi penting agar pemerintah daerah, aparatur, maupun masyarakat memiliki pemahaman yang sama mengenai substansi dan arah kebijakan hukum pidana yang baru,” ujar Sopian.
Menurutnya, pemahaman yang baik terhadap ketentuan hukum akan mendukung terciptanya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tertib sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah juga dipandang vital dalam menyebarluaskan informasi hukum.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa transformasi hukum harus diikuti dengan penguatan literasi hukum. Dengan demikian, pembaruan regulasi dapat dipahami dan diterapkan secara tepat.
“Pembaruan hukum pidana tidak cukup hanya diketahui oleh aparat penegak hukum. Pemahaman mengenai KUHP baru perlu terus diperluas agar masyarakat mengetahui hak, kewajiban, serta ketentuan hukum yang berlaku. Dengan pemahaman yang baik, pembaruan hukum dapat benar-benar memberikan kepastian, keadilan, dan manfaat bagi masyarakat,” tutur Rakhmat Renaldy.
Melalui keterlibatan dalam agenda Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tersebut, Kanwil Kemenkum Sulteng terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam mewujudkan pembangunan hukum yang berdampak langsung bagi masyarakat. Kesadaran hukum masyarakat disiapkan sebagai pilar utama pembentukan tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....