Bekal Reintegrasi Sosial, Kemenkum Sulteng Bedah KUHP Baru di Lapas Perempuan
- 13 Mei 2026 18:35 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesadaran hukum di lingkungan pemasyarakatan melalui kegiatan penyuluhan hukum langsung yang menyasar warga binaan pemasyarakatan, Rabu 13 Mei 2026. Kegiatan yang berlangsung Lapas Perempuan Kelas III Palu tersebut bertujuan sebagai penguatan karakter dan kesiapan reintegrasi sosial bagi warga binaan.
Kepala Lapas Perempuan Kelas III Palu, Yoesiana, menekankan bahwa pembinaan hukum sangat penting agar warga binaan menjalani masa pidana secara lebih terarah. Dengan pemahaman hukum yang baik, warga binaan diharapkan lebih siap untuk kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat setelah masa hukuman berakhir.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, memberikan penguatan materi dengan mengangkat tema “Pemasyarakatan dalam Kerangka KUHP Baru, dari Pemidanaan ke Reintegrasi Sosial.” Ia menekankan bahwa paradigma pemidanaan dalam KUHP baru telah bergeser menuju pendekatan pemulihan.
“KUHP baru membawa semangat perubahan besar dalam sistem pemidanaan kita. Warga binaan tidak hanya dipandang sebagai subjek hukuman, tetapi juga sebagai individu yang harus mendapatkan pembinaan agar dapat kembali menjadi bagian produktif di masyarakat,” tegasnya.
Tim Pembinaan Hukum turut memaparkan berbagai ketentuan teknis terkait hak dan kewajiban warga binaan sesuai dengan regulasi terbaru. Sesi ini berlangsung interaktif di mana para peserta aktif berdialog mengenai proses reintegrasi sosial dan mekanisme hukum yang berlaku selama mereka berada di dalam Lapas.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyampaikan bahwa edukasi ini merupakan bagian dari strategi pembinaan hukum berkelanjutan yang lebih humanis. Ia menegaskan bahwa setiap warga binaan harus diberikan keyakinan bahwa mereka memiliki kesempatan kedua untuk berubah dan memperbaiki diri.
“KUHP baru memberikan ruang yang lebih humanis dalam sistem pemidanaan, dan tugas kita adalah memastikan nilai-nilai itu dipahami dan diinternalisasi,” ujar Rakhmat Renaldy.
Sinergi antara kantor wilayah dan lembaga pemasyarakatan akan terus diperkuat guna menghadirkan edukasi hukum yang menyentuh aspek perubahan perilaku. Melalui langkah ini, diharapkan tercipta kesadaran hukum yang kuat sehingga proses reintegrasi sosial dapat berjalan optimal bagi seluruh warga binaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....