Kanwil Kemenkum Sulteng Perkuat Kesiapan Implementasi KUHP Baru
- 03 Jul 2026 10:35 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem hukum nasional. Menyadari pentingnya kesiapan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melakukan koordinasi bersama Deputi Bidang Hukum Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Rabu 1 Juli 2026 di Jakarta.
Kanwil Kemenkum Sulteng diwakili oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian, yang diterima oleh Asisten Deputi Bidang Materi Hukum dan Keadilan Restoratif, Robianto. Pertemuan ini difokuskan untuk membahas sinkronisasi operasional KUHP serta pembaruan Hukum Acara Pidana agar berjalan harmonis dengan berbagai regulasi di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Selain itu, kedua pihak juga membahas peningkatan kualitas pembentukan produk hukum daerah melalui proses harmonisasi yang lebih komprehensif. Langkah ini mencakup penguatan Indeks Reformasi Hukum serta optimalisasi peran Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai instrumen pelayanan publik yang berorientasi pada masyarakat.
Dalam diskusi tersebut juga ditekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai salah satu semangat yang diakomodasi dalam pembaruan hukum pidana Indonesia. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
Sementara itu, dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pembinaan hukum dan harmonisasi regulasi di Sulawesi Tengah. Hal ini merupakan bagian dari implementasi reformasi hukum nasional.
“Perubahan sistem hukum harus diikuti dengan kesiapan seluruh pemangku kepentingan. Kanwil Kemenkum Sulteng berkomitmen memastikan regulasi daerah semakin berkualitas, implementasi KUHP berjalan baik, serta pelayanan hukum mampu memberikan kepastian dan perlindungan bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia menambahkan bahwa koordinasi yang dibangun bersama Kementerian Koordinator menjadi langkah strategis untuk menyamakan persepsi serta memperkuat kolaborasi. Hal ini diharapkan mampu mempercepat implementasi berbagai agenda reformasi hukum di tingkat daerah.
“Harapan kami, seluruh upaya ini akan menghasilkan tata kelola hukum yang semakin baik, mendukung pembangunan daerah, meningkatkan investasi, sekaligus menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Sulawesi Tengah,” tuturnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....