DPRD Palu Usulkan Perlindungan BPJS bagi Pelaku UMKM Kelompok Rentan

  • 02 Sep 2026 06:19 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Komis B DPRD Kota Palu mengupayakan penguatan perlindungan pelaku UMKM, khususnya kelompok rentan, dapat diperkuat hingga akhir tahun. Upaya tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam rapat Badan Anggaran terkait perubahan APBD 2026.

Ketua Komisi B DPRD Kota Palu, Rusman Ramli, menuturukan saat ini seluruh UMKM yang terdaftar di Dinas Koperasi, UMKM, dan Tenaga Kerja telah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Namun, intervensi tersebut belum mencakup hingga kelompok rentan seperti ina-ina yang berjualan secara mandiri.

"Kita juga bicarakan terkait dengan para pelaku usaha rentan yang kemudian belum mendapatkan intervensi BPJS Ketenagakerjaan. Misalnya ina-ina penjual kacang jagung yang ada di sekitaran Kota Palu," ucap Rusman Ramli saat memaparkan rapat hasil mitra di ruangannya, Selasa 1 September 2026.

Guna memastikan penyaluran jaminan tepat sasaran , pihaknya meminta agar dinas terkait menghadirkan data vali terkait calon penerima bantuan. Data terverifikasi tersebut akan dijadikan dasar rekomendasi legislatif untuk pengusulan tambahan alokasi anggaran BPJS.

"Dinas harus betul-betul menghadirkan data yang valid agar nanti ini bisa menjadi rekomendasi dari Komisi B untuk penambahan anggaran di sektor BPJS bagi bagian dari perlindungan terhadap pelaku usaha rentan," tambahnya.

Ia menegaskan perlindungan ini menjadi langkah penting untuk membantu pelaku usaha dari berbagai risiko saat menjalankan aktivitas ekonominya. Oleh karena itu, pengalokasian anggaran perlindungan ini terus diperjuangkan agar terealisasi pada APBD Perubahan 2026.

Saat ini, Pemerintah Kota Palu menerapkan pungutan retribusi bagi para pelaku UMKM dengan patokan harga Rp 3.500 per harinya. Pembayaran retribusi harian tersebut diimbangi dengan komitmen pemerintah dalam memberikan jaminan perlindungan sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....