Bahas Penataan Jukir, Komisi C DPRD Palu Segera Panggil Dinas Perhubungan
- 01 Sep 2026 14:53 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Komisi C DPRD Kota Palu segera memanggil Dinas Perhubungan Kota Palu untuk mengetahui perkembangan penataan juru parkir di daerah. Langkah ini diambil merespons insiden penembakan juru parkir liar di Jalan Tombolotutu yang terjadi beberapa hari lalu.
Anggota Komisi C DPRD Kota Palu, Muchsin Ali, menjelaskan pihak legislatif tengah mengagendakan rapat kerja resmi bersama dinas terkait. Pemanggilan ini bertujuan untuk mengevaluasi strategi penertiban retribusi parkir serta pengawasan di lapangan.
"Ini kan sementara proses semuanya. Setahu saya kita juga kan dari Komisi C juga belum memanggil. Nanti kita mau cari tahu apakah mau bagaimana proses ke depannya. Itu kan menunggu juga. Kita juga menunggu dari Ketua Komisi C," ucap Muchsin Ali saat ditemui di Kantor DPRD Kota Palu, Senin 31 Agustus 2026.
Ia menekankan, insiden yang terjadi di salah satu supermarket tersebut sudah masuk dalam kategori premanisme. Peraturan daerah secara tegas menetapkan bahwa sistem perparkiran daerah hanya mengakui keberadaan juru parkir resmi.
"Karena itu sudah dalam Perdanya kita kan namanya premanisme itu tidak ada. Yang ada adalah jukir resmi," tuturnya.
Aturan hukum menggariskan bahwa seluruh retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat masuk secara sah ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah. Penetapan jukir resmi juga dimaksudkan untuk memberikan kepastian tarif serta rasa aman bagi pengguna jalan.
Lebih lanjut, Muchsin menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait juru parkir resmi. Sinergi lintas instansi juga dinilai menjadi kunci guna memastikan rasa aman dan ketertiban bagi masyarakat.
"Mudah-mudahan nanti kerja sama antara kepolisian, perhubungan, dan Pemerintah Kota Palu serta DPRD bisa baik," harapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....