Pemkot Palu Integrasikan Nilai HAM dalam Pembangunan
- 29 Agt 2026 05:26 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Pemerintah Kota Palu menegaskan komitmennya untuk memperkuat penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap proses pembangunan daerah. Komitmen tersebut disampaikan saat kegiatan Diseminasi Nilai-Nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang digelar di Auditorium Kantor Setda Kota Palu, Kamis, 27 Agustus 2026.
Wali Kota Palu yang diwakili Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Palu, Ahmad Rijal Arma, mengatakan nilai-nilai HAM harus menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kota Palu, saya menyampaikan apresiasi kepada Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Forum seperti ini sangat penting untuk memperkuat pemahaman tentang hak asasi manusia di tengah masyarakat,” ujarnya.
Kegiatan yang mengusung tema “Membaca Masa Depan Perlindungan HAM di Indonesia” tersebut diinisiasi Komnas HAM RI Perwakilan Sulawesi Tengah. Kegiatan dihadiri unsur pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, mahasiswa, dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya.
Menurut Ahmad Rijal, HAM tidak dapat dipandang hanya sebagai persoalan hukum, tetapi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
“Hak asasi manusia bukan hanya persoalan hukum, tetapi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara,” katanya.
Ia menegaskan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, maupun kemajuan teknologi. Pembangunan juga harus mampu menghadirkan rasa aman, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat setiap warga negara.
Karena itu, Pemerintah Kota Palu terus mendorong agar prinsip-prinsip HAM menjadi bagian dari penyusunan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di berbagai sektor.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Sulawesi Tengah, Edy Sutichno, mengatakan Indonesia memiliki landasan konstitusional yang kuat dalam perlindungan HAM, baik melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia maupun Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
“Kita sudah memiliki kerangka konstitusional yang kuat terkait hak asasi manusia. Karena itu, penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM harus menjadi tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Menurut Edy, tanggung jawab pemenuhan HAM tidak hanya berada pada pemerintah pusat, tetapi juga menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak asasi manusia,” katanya.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab yang melibatkan peserta dari berbagai latar belakang. Diskusi membahas tantangan serta upaya memperkuat implementasi nilai-nilai HAM dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Melalui kegiatan itu, diharapkan pemahaman mengenai HAM semakin meningkat di kalangan pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan masyarakat luas. Dengan demikian, pembangunan di Kota Palu tidak hanya berorientasi pada kemajuan fisik dan ekonomi, tetapi juga menjunjung tinggi hak, martabat, dan keadilan bagi seluruh warga.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....