Kanwi Kemenkum Sulteng Perkuat Pengakuan Hukum Adat dalam Regulasi Daerah
- 22 Agt 2026 05:14 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Forum Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan dengan tema “Pengakuan dan Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah”. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Kanwil Kemenekum Sulteng, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan diikuti oleh para Perancang Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulteng serta Perancang dari Pemerintah Daerah. Forum tersebut digelar untuk memperkuat kapasitas para perancang regulasi dalam memastikan pembentukan produk hukum daerah mampu mengakomodasi nilai, norma, dan hukum yang hidup di tengah masyarakat.
Agenda strategis ini menghadirkan akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Asri Lasatu, guna mengulas konsep hukum yang hidup di tengah masyarakat. Kajian tersebut berfokus pada mekanisme integrasi hukum adat ke dalam sistem hukum nasional dan produk perundang-undangan daerah.
Pembahasan mengenai hukum adat dinilai penting mengingat negara membutuhkan instrumen yang jelas untuk memberikan pengakuan terhadap tradisi lokal. Oleh karena itu, pelibatan tokoh dan lembaga adat dipandang krusial guna memastikan setiap norma hukum merepresentasikan kebutuhan riil di lapangan.
Dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa penguatan kapasitas Perancang menjadi bagian penting dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan memiliki landasan yang kuat. Pengakuan terhadap hukum adat dituntut harus dilakukan secara cermat agar tetap menjamin kepastian hukum yang berlaku secara nasional.
“Perancang Peraturan Perundang-undangan memiliki peran strategis dalam memastikan setiap produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formil dan teknis pembentukan peraturan, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta mengakomodasi hukum yang benar-benar hidup di tengah masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Melalui kegiatan pendalaman ini, para perancang diharapkan memiliki kesamaan persepsi mengenai batas kriteria hukum adat yang dapat diakomodasi. Kesepahaman tersebut diyakini dapat mempercepat proses harmonisasi draf regulasi yang diajukan oleh pemerintah daerah kepada instansi pusat.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat sinergi bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penyiapan regulasi daerah. Pemerintah Daerah juga didorong untuk melibatkan kelembagaan dan masyarakat adat secara inklusif sejak penyusunan Naskah Akademik hingga proses pembentukan draf Peraturan Daerah.
"Langkah in menjadi bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan pembentukan peraturan perundang-undangan yang tidak hanya harmonis secara yuridis, tetapi juga partisipatif, responsif, dan berpijak pada realitas sosial masyarakat Sulawesi Tengah," tutur Rakhmat Renaldy.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....