Kemenkum Sulteng Gandeng Pemkab Parimo Perkuat Hukum Adat

  • 21 Jul 2026 18:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parimo – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kakanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, melakukan audiensi bersama Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid. Pertemuan ini berlangsung di ruang kerja Wakil Bupati Parigi Moutong, Selasa 21 Juli 2026.

Agenda ini membahas sejumlah agenda strategis, seperti persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Penegakan Hukum di Sulawesi Tengah hingga implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru. Selain itu, perlindungan Kekayaan Intelektual, optimalisasi layanan Administrasi Hukum Umum (AHU), hingga penguatan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan juga menjadi fokus pembahasan.

Dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy menuturkan bahwa penerapan KUHP Nasional yang baru membawa paradigma hukum yang berkeadilan. Disebutkan, salah satu fokus utamanya baru adalah memperkuat penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice dengan mengakomodasi nilai-nilai hukum adat di masyarakat.

“Implementasi KUHP Nasional tidak hanya menjadi tugas aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan seluruh komponen, termasuk pemerintah daerah. Karena itu kami terus membangun kolaborasi agar penerapannya berjalan efektif dan benar-benar menghadirkan keadilan bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.

Pihaknya juga telah menginisiasi penguatan Integrated Criminal Justice System (ICJS) di Sulawesi Tengah untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP Baru. Wadah ini diharapkan dapat menyatukan langkah lintas sektor untuk mewujudkan sistem peradilan yang lebih terpadudan efektif.

Terkait hal ini, Rakhmat menyebut Kabupaten Parigi Moutong memiliki modal yang sangat baik karena memiliki masyarakat adat yang masih menjaga nilai-nilai penyelesaian sengketa secara adat. Kesiapan tersebut diperkuat oleh ketersediaan 23 Peraturan Daerah terkait serta regulasi tingkat provinsi tentang kebudayaan yang mengukuhkan posisi hukum adat.

Sementara itu, Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kanwil Kemenkum Sulteng terhadap pembangunan hukum daerah. Ia menyatakan kesiapan penuh untuk mendukung optimalisasi restorative justice berbasis pendekatan hukum adat.

“Hal ini sangat relevan untuk kami terapkan, terlebih dalam menghadapi berbagai persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat, termasuk persoalan penyalahgunaan narkotika yang memerlukan pendekatan komprehensif,” ucap Abdul Sahid dalam keterangannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....