Kanwil Kemenkum Sulteng Sinergikan Hukum Adat dan Perda Dengan KUHP Baru

  • 10 Jun 2026 14:24 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Peraturan Daerah secara virtual, Selasa 9 Juni 2026. Agenda ini diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah se-Sulawesi Tengah secara daring ini mengangkat tema spesifik mengenai "Sinergitas Hukum Adat dan KUHP Nasional Menuju Kepastian dan Keadilan".

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy. Dalam pelaksanaannya, Kakanwil didampingi oleh Kepala Divisi P3H Sopian bersama jajaran fungsional perancang peraturan perundang-undangan serta analis hukum internal instansi.

Forum strategis ini difungsikan untuk memetakan, membedah, sekaligus mengukur efektivitas berbagai produk hukum daerah yang memuat sanksi atau norma adat lokal. Langkah ini dilakukan guna memperkuat harmonisasi antara norma hukum adat yang hidup dan berkembang di masyarakat dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional.

Alur diskusi bergulir interaktif dengan menjaring perspektif dari unsur birokrasi, akademisi perguruan tinggi, pemangku lembaga adat, camat, hingga kepala desa. Berbagai pandangan dan masukan disampaikan terkait eksistensi hukum adat dalam sistem hukum nasional, tantangan implementasinya di daerah, hingga upaya menjaga keseimbangan antara nilai-nilai lokal dan prinsip-prinsip hukum modern.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menjabarkan bahwa hukum adat merupakan fondasi penting tata hukum Indonesia yang tidak boleh dieliminasi dalam pembangunan hukum nasional. Keberadaan peradilan atau hukum tidak tertulis yang masih dipatuhi warga wajib diberikan porsi penempatan yang proporsional dan terukur.

“Hukum adat yang masih hidup di tengah masyarakat merupakan kekayaan hukum Indonesia yang harus dijaga dan disinergikan dengan ketentuan hukum nasional secara tepat dan proporsional,” ujar Rakhmat.

Rakhmat menambahkan bahwa telaah mendalam terhadap peraturan bupati maupun peraturan daerah menjadi indikator utama untuk melahirkan regulasi yang sehat. Untuk itu, forum ini hadir guna memastikan setiap regulasi mampu menghadirkan kepastian hukum.

“Melalui forum ini, kita ingin memastikan bahwa setiap produk hukum daerah mampu menghadirkan kepastian hukum, mengakomodasi nilai-nilai lokal, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....