Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak, Polres Parimo Perkuat Sinergi Lintas Sektor
- 21 Agt 2026 13:41 WIB
- Palu
Poin Utama
- Rapat Koordinasi Lintas Sektoral diadakan di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong pada Kamis 20 Agustus 2026 untuk memperkuat pencegahan kekerasan terhadap perempuan, anak, TPPO, dan perkawinan anak.
- Kolaborasi melibatkan unsur pemerintah kecamatan dan desa, Kepolisian, KUA, Dinas SP3AP2KB, Densus 88, serta masyarakat setempat dalam membangun langkah terintegrasi.
- Fokus pertemuan adalah menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan generasi muda melalui pendekatan lintas sektor yang terkoordinasi.
RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan dan anak, tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta perkawinan anak di bawah umur, terus diperkuat melalui kolaborasi lintas sektor. Langkah konkret ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral yang berlangsung di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis 20 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri unsur pemerintah kecamatan dan desa, Kepolisian, KUA, Dinas SP3AP2KB, Densus 88, hingga masyarakat setempat. Pertemuan ini, difokuskan untuk membangun langkah terintegrasi dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan generasi muda di wilayah Parigi Moutong.
Dalam pemaparannya, Kanit PPA Polres Parigi Moutong, Aipda Mappi, mengungkapkan persoalan kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi ancaman serius. Berdasarkan data Polres Parigi Moutong periode Januari hingga Agustus 2026, tercatat sebanyak 55 kasus KtPA, termasuk di antaranya 15 kasus KDRT, pelecehan seksual, persetubuhan, hingga perkelahian yang melibatkan anak.
"Ancaman kerap datang dari lingkungan paling dekat," ujar Mappi.
Dari sejumlah kasus yang ditangani pihaknya, pelaku rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan. Karena itu, Mappi menegaskan pengawasan dan kepedulian lingkungan menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Ia juga menambahkan, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum belaka, melainkan harus dimulai dari benteng terkecil. Faktor ekonomi, lemahnya komunikasi dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan serta lingkungan dapat menjadi pemicu.
"Karena itu, mari bersama-sama membangun komunikasi yang baik dengan anak, meningkatkan pengawasan, dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kekerasan,” katanya.
Selain isu kekerasan, peserta juga dibekali pemahaman mengenai bahaya intoleransi dan radikalisme oleh personel Densus 88, Briptu Vano. Materi ini menekankan pentingnya deteksi dini, bijak bermedia sosial, serta penanaman nilai-nilai Pancasila untuk membentengi generasi muda dari pengaruh negatif lingkungan.
Sementara, Kepala KUA Kecamatan Ampibabo, Isram Said Lolo, menyoroti masih tingginya angka perkawinan anak di bawah umur di wilayahnya. Ia mendesak keterlibatan aktif tokoh agama dan perangkat desa, untuk terus mengedukasi warga terkait batas usia dan dampak buruk perkawinan dini.
“Pemerintah desa dan tokoh masyarakat perlu bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai ketentuan usia perkawinan dan konsekuensinya,” ucap Isram.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi tersebut, Dinas SP3AP2KB merencanakan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kecamatan. Satgas ini akan melibatkan peran sukarela masyarakat sebagai garda terdepan pendampingan korban.
Melalui rakor ini, seluruh elemen berkomitmen untuk tidak lagi bekerja secara sectoral. Namun, bekerja terpadu demi memastikan hak dan perlindungan perempuan serta anak dapat terpenuhi dengan maksimal di Kabupaten Parigi Moutong. (KA)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....