Polres Parimo Catat Puluhan Kasus Kekerasan dan Anak di Parimo hingga Agustus 2026

  • 21 Agt 2026 13:35 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Parigi Moutong - Polres Parigi Moutong mencatat 55 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak sejak Januari hingga Agustus 2026. Data tersebut menjadi perhatian dalam upaya memperkuat pencegahan melalui sinergi lintas sektor di Kecamatan Ampibabo.

Penguatan pencegahan dibahas dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektoral Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, TPPO, serta perkawinan anak di bawah umur. Kegiatan berlangsung di Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, Kamis, 20 Agustus 2026.

Rapat koordinasi melibatkan pemerintah kecamatan dan desa, kepolisian, Kantor Urusan Agama, Dinas SP3AP2KB, Densus 88, serta masyarakat. Pertemuan tersebut membahas langkah pencegahan sekaligus penanganan persoalan perempuan dan anak yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

Kanit PPA Polres Parigi Moutong Aipda Mappi mengatakan, 55 kasus yang ditangani terdiri dari sejumlah bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. Kasus tersebut antara lain pelecehan seksual, persetubuhan, perkelahian yang melibatkan anak, serta kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.

"Dari sejumlah kasus yang kami tangani, pelaku rata-rata berasal dari lingkungan terdekat korban, seperti keluarga, tetangga maupun teman sepermainan. Karena itu, pengawasan dan kepedulian lingkungan menjadi sangat penting dalam mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujarnya.

Mappi menambahkan, selama periode tersebut terdapat 15 kasus KDRT yang ditangani Polres Parigi Moutong. Polisi juga menemukan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, termasuk perkara pencurian dan persetubuhan.

Menurutnya, pencegahan kekerasan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum. Upaya tersebut perlu dimulai dari keluarga, sekolah, pemerintah desa, dan lingkungan masyarakat dengan memperkuat komunikasi serta pengawasan terhadap anak.

"Faktor ekonomi, lemahnya komunikasi dalam keluarga, kurangnya pengawasan orang tua, pergaulan serta lingkungan dapat menjadi pemicu. Karena itu, mari bersama-sama membangun komunikasi yang baik dengan anak dan segera melaporkan apabila ditemukan indikasi kekerasan," katanya.

Selain kekerasan terhadap perempuan dan anak, rapat tersebut juga membahas pencegahan intoleransi dan radikalisme di kalangan generasi muda. Personel Densus 88 Briptu Vano mengingatkan pentingnya deteksi dini, pengawasan penggunaan media sosial, pendidikan toleransi, serta penguatan nilai-nilai Pancasila.

Sementara itu, Kepala KUA Kecamatan Ampibabo Isram Said Lolo menyoroti persoalan perkawinan anak yang masih menjadi perhatian di wilayah tersebut. Ia meminta pemerintah desa, tokoh agama, dan masyarakat memperkuat edukasi mengenai batas usia perkawinan dan dampaknya terhadap kehidupan keluarga.

"Keberhasilan rumah tangga sangat bergantung pada kualitas pembinaan dan kesiapan pasangan. Karena itu, pemerintah desa dan tokoh masyarakat perlu bersama-sama memberikan pemahaman mengenai ketentuan usia perkawinan dan konsekuensinya," ucapnya.

Dalam diskusi, peserta mengusulkan pembentukan sistem perlindungan perempuan dan anak di tingkat desa dan kecamatan. Peserta juga mendorong peningkatan sosialisasi ke sekolah agar anak memahami hak perlindungan serta langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi kekerasan.

Menanggapi usulan tersebut, Mappi mengatakan pencegahan harus dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti pada kegiatan koordinasi. Sosialisasi perlu diperluas hingga ke desa dan sekolah agar masyarakat lebih cepat mengenali serta melaporkan potensi kekerasan.

"Pencegahan harus dilakukan secara bersama-sama. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada forum ini, tetapi perlu dilanjutkan hingga ke desa-desa dan sekolah," katanya.

Dinas SP3AP2KB juga menyampaikan rencana pembentukan Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak di tingkat kecamatan. Satgas tersebut akan melibatkan masyarakat secara sukarela untuk membantu memperkuat perlindungan dan pendampingan bagi korban.

Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah dan aparat penegak hukum berharap pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat dilakukan secara terpadu. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mencegah perkawinan anak serta memperkuat perlindungan generasi muda dari berbagai pengaruh negatif di lingkungan dan media sosial.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....