Cegah Pelanggaran, Ditjenpas Sulteng Perkuat Pengawasan dan Disiplin Pegawai

  • 08 Agt 2026 19:03 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memperkuat pengawasan internal dan penegakan disiplin pegawai untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus menjaga kualitas pelayanan pemasyarakatan.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulawesi Tengah Herman Mulawarman mengatakan pengawasan harus berjalan beriringan dengan penguatan integritas aparatur. Menurutnya, integritas tidak cukup hanya menjadi aturan, tetapi harus diterapkan sebagai budaya dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.

“Integritas tidak cukup dijadikan slogan, tetapi harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap pelaksanaan tugas. Kepercayaan masyarakat dibangun melalui pelayanan yang bersih, disiplin, profesional, dan konsisten,” kata Herman, Jumat, 7 Agustus 2026.

Herman menyampaikan hal tersebut saat jajaran Kanwil Ditjenpas Sulteng menerima penguatan mengenai Pengaduan Terintegrasi dan Penegakan Disiplin Pegawai dari Inspektur Wilayah III Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Itjen Kemenimipas), Hendro Tri Prasetyo.

Ia mengatakan capaian positif dalam pelayanan pemasyarakatan harus dipertahankan dan tidak boleh menjadi alasan bagi jajaran untuk berpuas diri. Pengawasan tetap diperlukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai standar serta setiap pegawai melaksanakan tugas secara profesional dan bertanggung jawab.

Salah satu capaian tersebut terlihat dari hasil Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) periode Januari hingga Juni 2026 yang memperoleh predikat “Sangat Memuaskan”.

Menurut Herman, hasil survei tersebut menunjukkan adanya kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemasyarakatan di Sulawesi Tengah. Namun, kepercayaan tersebut harus dijaga melalui konsistensi pelayanan dan pengawasan yang berkelanjutan.

Sementara itu, Hendro Tri Prasetyo menekankan pengawasan internal perlu diarahkan pada upaya pencegahan, bukan hanya penindakan setelah terjadi pelanggaran.

“Pengawasan yang efektif dimulai dari sistem yang terbuka, mudah diakses, dan dipercaya masyarakat. Seluruh kanal pengaduan harus dimanfaatkan secara optimal sebagai instrumen pengendalian organisasi,” ujarnya.

Hendro menjelaskan penguatan pengawasan mencakup optimalisasi sejumlah kanal pengaduan, seperti Whistleblowing System (WBS) dan SP4N-LAPOR!. Mekanisme tersebut perlu dimanfaatkan sebagai sarana bagi masyarakat maupun pegawai untuk menyampaikan laporan terkait dugaan pelanggaran atau persoalan dalam pelayanan.

Selain pengaduan, penegakan disiplin pegawai juga menjadi bagian penting dalam menjaga tata kelola organisasi. Penerapan disiplin mengacu antara lain pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Hendro menilai penguatan pengawasan dan disiplin perlu dilakukan secara konsisten di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Dengan demikian, setiap satuan kerja memiliki standar yang sama dalam mencegah pelanggaran dan menjaga kualitas pelayanan.

Penguatan Pengaduan Terintegrasi dan Penegakan Disiplin Pegawai tersebut diikuti jajaran UPT Pemasyarakatan se-Sulawesi Tengah secara hybrid dan dipusatkan di Aula Lapas Kelas IIA Palu.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan disiplin aparatur, serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan secara profesional dan akuntabel.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....