Kanwil Ditjenpas Sulteng Berantas Peredaran Barang Terlarang di Lapas Palu

  • 17 Sep 2026 11:49 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sulawesi Tengah memperkuat pemberantasan barang terlarang melalui razia gabungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu, Rabu, 16 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya mempersempit celah masuknya narkotika, telepon seluler ilegal, serta benda lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Herman Mulawarman mengatakan kegiatan itu merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan untuk membersihkan lapas dari barang-barang terlarang.

‎‎"Kami melibatkan Badan Narkotika Nasional (BNN), dan TNI/Polri dalam razia gabungan membersihkan lingkungan lapas dari penggunaan obat-obatan terlarang, narkoba, termasuk penggunaan telepon seluler maupun senjata tajam," ujar Kepala Kanwil Herman.

Dia menyebut pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah area dan kamar hunian warga binaan. Dari kegiatan tersebut, petugas menemukan dua unit telepon seluler serta sejumlah benda lain berupa besi, kayu, batu, kabel, kaca, dan cermin. Seluruh temuan kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan pendataan lebih lanjut.

Herman mengatakan temuan telepon seluler akan diperiksa lebih lanjut untuk memastikan kondisi perangkat sekaligus menggali informasi yang dapat mendukung pengawasan dan penelusuran penggunaan barang tersebut. Sementara barang lainnya akan didata dan dilaporkan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum dilakukan tindak lanjut, termasuk pemusnahan apabila telah memenuhi ketentuan.

“Kita tidak ingin berhenti pada menemukan dan mengamankan barang. Setiap temuan harus ditelusuri sesuai prosedur agar dapat menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan. Celah yang ditemukan harus segera kita perbaiki,” katanya.

Herman juga menegaskan bahwa warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran akan diberikan sanksi sesuai ketentuan Pemasyarakatan. Menurutnya, penegakan aturan merupakan bagian dari pembinaan agar setiap warga binaan memahami bahwa seluruh pelanggaran memiliki konsekuensi.

“Kami mengingatkan seluruh warga binaan untuk mematuhi aturan selama menjalani pembinaan. Jangan memberikan ruang bagi barang terlarang masuk ke dalam Lapas. Pembinaan harus diisi dengan kegiatan yang positif dan menjadi bagian dari proses perubahan diri,” ungkap Herman.

Langkah Kanwil Ditjenpas Sulteng tersebut mendapat apresiasi dari Kepala Seksi Intelijen dan Pemberantasan BNNP Sulawesi Tengah, AKP Chandra. Ia menilai respons cepat dan pelibatan unsur terkait menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam memperkuat deteksi dini serta mencegah penyalahgunaan narkotika di lingkungan Pemasyarakatan.

“Kami mengapresiasi langkah Kanwil Ditjenpas Sulteng dan jajaran Lapas Palu yang terus memperkuat pengawasan serta melibatkan BNN dalam kegiatan seperti ini. Sinergi menjadi bagian penting untuk mendeteksi potensi penyalahgunaan narkotika sejak dini dan mencegahnya berkembang di lingkungan Pemasyarakatan,” ujar Chandra.

Bagi Kanwil Ditjenpas Sulteng, razia menjadi salah satu instrumen pengawasan yang akan terus diperkuat melalui pemeriksaan berkala, deteksi dini, pembinaan, dan sinergi dengan aparat penegak hukum. Langkah tersebut diarahkan untuk memastikan tidak ada celah bagi barang terlarang mengganggu keamanan sekaligus menjaga proses pembinaan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....