Ada Bantuan Hukum Gratis di Rutan Palu

  • 17 Sep 2026 13:52 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memperkuat pemahaman masyarakat mengenai hak memperoleh bantuan hukum. Langkah tersebut dilakukan melalui kegiatan edukasi yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu, Rabu 16 September 2026.

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum Sulteng, Sopian, bersama jajaran pembinaan hukum. Kehadiran tim disambut langsung oleh Kepala Rutan Palu, Wachid Kurniawan Budi Santoso, dengan sasaran para tahanan dan warga binaan.

Dalam sosialisasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai hak setiap orang untuk mendapatkan bantuan hukum, khususnya bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Materi juga mencakup mekanisme memperoleh bantuan hukum secara gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan pentingnya penyebarluasan informasi bantuan hukum. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan akses keadilan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Bantuan hukum bukan hanya mengenai pendampingan dalam proses hukum, tetapi juga bagian dari upaya memastikan masyarakat memahami dan dapat menggunakan haknya untuk memperoleh akses terhadap keadilan. Karena itu, informasi mengenai mekanisme dan persyaratan bantuan hukum harus dapat diterima oleh masyarakat, termasuk tahanan dan warga binaan,” ujar Rakhmat Renaldy.

Menurutnya, keberadaan layanan bantuan hukum gratis harus diimbangi dengan pemahaman yang memadai dari masyarakat mengenai cara mengaksesnya. Untuk itu, Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus memperkuat penyebarluasan informasi dan membangun koordinasi dengan berbagai pihak yang terkait dengan penyelenggaraan bantuan hukum.

“Melalui sinergi dengan pihak terkait dan Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi, kami ingin memastikan masyarakat yang memenuhi persyaratan dapat mengetahui saluran layanan yang tersedia dan memperoleh pendampingan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Sulteng akan melakukan penguatan penyebarluasan informasi mengenai hak memperoleh bantuan hukum, mekanisme pengajuan, serta persyaratan yang harus dipenuhi. Koordinasi dengan pihak terkait dan OBH juga akan terus dilakukan guna mendukung tersedianya informasi serta layanan bantuan hukum yang dapat diakses masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....