BPN Palu Imbau Pemilik Tanah Aktif Manfaatkan Aset dan Digitalisasi Sertifikat
- 08 Agt 2026 13:57 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu mengimbau masyarakat untuk aktif menguasai dan memanfaatkan tanah yang dimiliki sebagai langkah pencegahan sengketa pertanahan. Pemilik tanah juga diminta memastikan sertifikat lama telah terintegrasi dengan sistem digital pertanahan.
Penata Pertanahan Ahli Pertama pada Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu, Wahyudi Saputro, mengatakan penguasaan dan pemanfaatan tanah menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah munculnya persoalan pertanahan. Menurutnya, tanah yang dibiarkan tanpa penguasaan dan pemanfaatan berpotensi membuka peluang bagi pihak lain untuk menguasai atau memanfaatkannya.
"Prinsipnya tanah yang dimiliki harus dikuasai dan dimanfaatkan. Kalau tanah dikuasai dan dimanfaatkan, maka peluang bagi pihak lain untuk menguasai atau memanfaatkan tanah tersebut secara tidak sah dapat diminimalkan," ujarnya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Selain memastikan penguasaan fisik tanah, masyarakat juga diminta memperhatikan kondisi dokumen kepemilikan. Khusus pemilik sertifikat analog atau sertifikat lama, Wahyudi mengimbau agar melakukan pengecekan apakah bidang tanah tersebut telah masuk dalam peta digital ATR/BPN.
Menurutnya, apabila sertifikat lama belum memiliki data atau peta bidang secara digital, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Kantor Pertanahan. Langkah tersebut diperlukan untuk membantu memastikan data kepemilikan dan posisi bidang tanah tercatat dalam sistem pertanahan secara lebih baik.
"Kalau memang teman-teman masih ada sertifikat analog yang tahun lama dan ketika dicek di ATR/BPN belum muncul peta digitalnya, silakan disampaikan ke BPN supaya didigitalkan," katanya.
Wahyudi menilai penguasaan tanah dan digitalisasi dokumen merupakan dua langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk memperkecil potensi munculnya kasus pertanahan. Upaya pencegahan dinilai lebih penting karena dapat membantu pemilik memastikan status dan keberadaan aset sejak awal.
Selain itu, masyarakat yang memiliki tanah juga diimbau menyimpan dokumen kepemilikan dengan baik serta memastikan data identitas dan bidang tanah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pemilik juga perlu segera melaporkan kepada Kantor Pertanahan apabila menemukan perbedaan data atau persoalan terkait bidang tanah yang dimiliki.
Kantor Pertanahan ATR/BPN Kota Palu mendorong masyarakat untuk tidak menunggu hingga terjadi sengketa baru melakukan pengecekan dokumen dan status tanah. Pemilik tanah diharapkan secara aktif memastikan asetnya tercatat, dikuasai, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.
Wahyudi mengatakan langkah pencegahan tersebut penting dilakukan mengingat persoalan pertanahan tidak selalu muncul karena transaksi baru. Sejumlah sengketa juga dapat berawal dari tanah yang tidak dikuasai, tidak dimanfaatkan, atau dokumen kepemilikannya belum terintegrasi dengan data pertanahan secara digital.
Dengan memastikan tanah dikuasai dan dimanfaatkan serta dokumen kepemilikan telah terdata secara digital, masyarakat diharapkan dapat melindungi aset sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di Kota Palu.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....