DPD IMM Sulteng Desak Transparansi Penanganan Dugaan Kasus Mafia Tanah

  • 21 Jul 2026 20:20 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Sulawesi Tengah menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah, Selasa (21/7/2026). Aksi yang diikuti sekitar 20 peserta dan dipimpin Mursalim itu diawali dengan berkumpul di Sekretariat DPD IMM Sulawesi Tengah di lingkungan Universitas Muhammadiyah Palu sebelum bergerak menuju Kantor BPN sekitar pukul 10.00 WITA dengan membawa satu unit mobil pengeras suara, megafon, serta dua spanduk berisi tuntutan terkait penanganan dugaan kasus mafia tanah.

DPD IMM Sulawesi Tengah mendesak adanya kejelasan perkembangan penanganan dugaan kasus mafia tanah di Kabupaten Tojo Una-Una, Tolitoli, dan Sigi yang sebelumnya telah ditangani aparat kepolisian. Massa juga mempertanyakan belum adanya perkembangan penanganan perkara di tingkat kejaksaan serta meminta transparansi proses hukum, penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti terlibat, dan percepatan penyelesaian perkara agar memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Dalam orasinya, koordinator aksi Mursalim, menegaskan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik terkait proses penanganan perkara.

"Kami meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik terkait proses penanganan perkara tersebut. Jangan sampai muncul persepsi negatif di tengah masyarakat akibat lambatnya proses penegakan hukum,"ujarnya.

Massa juga menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga terdapat kepastian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

"Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada kepastian hukum yang jelas demi terwujudnya keadilan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Tengah," tegasnya.

Sekitar pukul 10.45 WITA, perwakilan massa diterima Kepala Bidang II BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Mudatfir. Dalam dialog tersebut, pihak BPN menjelaskan bahwa penanganan perkara telah berjalan sesuai kewenangan aparat penegak hukum.

"Kasus tersebut telah ditangani. Kita hanya bisa menunggu keputusan yang nantinya akan ditetapkan oleh Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah," kata Mudatfir.

Ia juga menegaskan BPN tidak akan melindungi siapa pun apabila terbukti terlibat.

"Apabila terbukti Kepala BPN Kabupaten Sigi terlibat dalam kasus tersebut, kami akan segera menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan. Kami tidak memiliki niat melindungi apabila memang terbukti bersalah," ujarnya.

Usai berdialog dengan BPN, massa melanjutkan aksi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sekitar pukul 10.50 WITA. Di lokasi tersebut, mereka kembali menyampaikan orasi dan sekitar pukul 11.00 WITA melakukan pembakaran ban sebagai bentuk protes atas lambatnya penanganan perkara yang menjadi sorotan.

Sekitar pukul 11.30 WITA, massa diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, La Ode Abdul Sofian, S.H., M.H. Ia menjelaskan bahwa berkas perkara dugaan kasus tanah di Kabupaten Sigi masih dalam tahap penelitian oleh jaksa.

"Terkait kasus tanah di Kabupaten Sigi masih dilakukan proses penelitian karena masih terdapat beberapa berkas yang belum lengkap atau P-19. Penyidik akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk yang telah diberikan," jelasnya.

La Ode Abdul Sofian menambahkan bahwa dirinya tidak memiliki kewenangan untuk menjelaskan substansi penanganan perkara yang masih berjalan. Aksi unjuk rasa berlangsung hingga siang hari dalam pengamanan aparat kepolisian, kemudian massa membubarkan diri setelah menyampaikan aspirasi dan melakukan dialog dengan perwakilan BPN maupun Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....