Kanwil Kemenkum Sulteng Harmonisasi Raperbup Sengketa Pilkades Bangkep

  • 29 Jul 2026 15:44 WIB
  •  Palu

RRI.CO.ID, Palu – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) melaksanakan fasilitasi harmonisasi terhadap produk hukum daerah melalui pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Banggai Kepulauan tentang Tata Cara Penyelesaian Perselisihan Administrasi dan Hasil Pemilihan Kepala Desa. Agenda ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng, Rabu 29 Juli 2026.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas permohonan fasilitasi resmi yang diajukan oleh Pemkab Banggai Kepulauan. Rapat teknis tersebut melibatkan tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng dan Bagian Hukum Setda Banggai Kepulauan.

Penyempurnaan norma difokuskan pada mekanisme penyelesaian sengketa Pilkades agar berjalan transparan, akuntabel, serta berkeadilan. Tim harmonisasi juga memastikan materi muatan selaras dengan aturan yang lebih tinggi guna mencegah tumpang tindih regulasi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting untuk melahirkan aturan daerah yang implementatif. Prosedur ini krusial demi menjaga legalitas serta kualitas produk hukum yang diterbitkan pemerintah daerah.

"Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kepastian hukum, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintahan daerah," ujar Rakhmat Renaldy dalam keterangannya.

Lebih lanjut, Rakhmat menegaskan komitmen jajarannya untuk terus memberikan pendampingan hukum yang berkelanjutan bagi seluruh pemda di Sulawesi Tengah. Pendampingan ini diharapkan dapat menjamin efektivitas serta sinkronisasi setiap aturan daerah.

"Kami berkomitmen mendukung pemerintah daerah menghadirkan regulasi yang efektif, sinkron, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi pembangunan daerah," tambahnya.

Melalui fasilitasi ini, Raperbup Banggai Kepulauan diharapkan dapat segera disempurnakan serta ditetapkan menjadi regulasi resmi. Kehadiran aturan ini akan menjadi fondasi kepastian hukum dalam penyelenggaraan demokrasi dan pemerintahan desa di Kabupaten Banggai Kepulauan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....