Komisi IV DPRD Sulteng Bahas Aspirasi Masyarakat Terkait Usulan Perda LGBT
- 14 Jul 2026 14:41 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aspirasi Aliansi Masyarakat Tolak LGBT terkait usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) mengenai LGBT.
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah, Moh. Hidayat Pakamundi itu berlangsung di Ruang Baruga DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Kota Palu, Senin, 13 Juli 2026.
Rapat tersebut turut dihadiri perwakilan Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sulawesi Tengah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Tengah, serta Aliansi Masyarakat Tolak LGBT.
Dalam forum itu, Komisi IV mendengarkan penyampaian aspirasi, pandangan, dan masukan dari seluruh peserta rapat sebagai bahan pertimbangan dalam menjalankan fungsi legislasi, pengawasan, dan penyaluran aspirasi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Moh. Hidayat Pakamundi mengatakan, DPRD berkewajiban menerima dan menindaklanjuti setiap aspirasi masyarakat melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Menurut Hidayat, kehadiran MUI Sulawesi Tengah dalam RDP dimaksudkan untuk memperoleh pandangan dari berbagai perspektif, khususnya perspektif keagamaan.
"Kami mengundang MUI karena ingin melihat persoalan ini dari berbagai perspektif, khususnya dari perspektif agama. Dalam konteks hukum di Indonesia tidak ada ketentuan yang mengakui pernikahan sesama jenis. Karena itu, kami memandang perlu membahas persoalan ini secara komprehensif bersama seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Ia mengatakan, Komisi IV juga mencermati perkembangan komunitas LGBT yang dinilai semakin terbuka di ruang publik maupun media sosial. Karena itu, DPRD mendorong langkah-langkah pencegahan melalui edukasi, sosialisasi, serta pembahasan regulasi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
"Muara dari pembahasan ini adalah mengkaji pembentukan Peraturan Daerah terkait LGBT. Di beberapa daerah sudah terdapat regulasi yang mengatur hal tersebut. Tentunya proses ini akan dilakukan dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Hidayat juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi dalam berbagai upaya pencegahan melalui edukasi dan penguatan peran keluarga maupun lingkungan sosial.
Selain itu, ia menilai persoalan penyebaran HIV/AIDS di Sulawesi Tengah, khususnya di Kota Palu, perlu menjadi perhatian bersama melalui langkah-langkah pencegahan, edukasi, dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan.
“Kami mengharapkan seluruh elemen masyarakat bersama-sama melakukan upaya pencegahan terhadap berkembangnya komunitas LGBT. Kami siap berada di garda terdepan bersama seluruh pihak sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah menegaskan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut melalui mekanisme yang berlaku dengan mengedepankan dialog, kajian yang komprehensif, serta melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap tahapan pembahasan kebijakan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....