Bapemperda DPRD Palu Tetapkan Ranperda Penyimpangan Seksual Jadi Prioritas 2027
- 30 Jul 2026 14:38 WIB
- Palu
RRI.CO.ID, Palu - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual masuk dalam regulasi prioritas DPRD Kota Palu tahun 2027. Penetapan tersebut disepakati dalam rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Palu, Kamis 30 Juli 2026.
Anggota Bapemperda DPRD Kota Palu, Rezky Hardianti Ramadani Pakamundi, menuturkan regulasi ini mendesak untuk dibahas. Langkah tersebut menjadi respons atas peningkatan kasus penyakit menular seksual dan dinamika perilaku sosial di masyarakat.
"Penyimpangan-penyimpangan seksual itu tidak lagi sembunyi-sembunyi, artinya ini sangat-sangat urgent. Mereka bisa terang-terangan di hadapan kita gandeng-gandengan tangan di hadapan, kalau zaman dahulu ini tabu tapi sekarang mereka sudah tidak mempunyai malu lagi," ucap Rezky dalam rapat tersebut.
Ia menyebut, dengan kondisi sosial yang kian memprihatinkan, ranperda ini menjadi sangat penting untuk segera ditindaklanjuti. Hal ini dinilai penting agar Kota Palu memiliki payung hukum yang tegas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua Bapemperda, Dr. Arif Miladi, juga mendorong percepatan pembahasan rancangan peraturan tersebut. Ia menilai regulasi pencegahan ini relevan dengan isu yang berkembang di tingkat nasional.
"Ini sudah menjadi isu nasional. Walaupun di sini masih terdapat pro dan kontra, tetapi ini sudah harus. Semua kelompok masyarakat di seluruh Indonesia sudah bergerak," ucap Arif.
Selain ranperda tersebut, Bapemperda DPRD Kota Palu juga menyepakati tiga judul rancangan peraturan daerah inisiatif lainnya. Penetapan skala prioritas ini menjadi bagian dari target pembahasan 11 ranperda yang akan diakselerasi pada tahun anggaran mendatang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....